Mahkamah Agung (MA) secara tegas menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah pejabat pengadilan, mulai dari hakim hingga panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diduga terlibat dalam pelanggaran terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemberian sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik aparatur pengadilan.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan Ketua MA telah memerintahkan klarifikasi menyeluruh kepada para terlapor. Proses ini ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawas MA RI, yang melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap terlapor serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelima individu tersebut melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKW/IV/2009 dan Nomor 02/SKW/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Yanto pada konferensi pers di Media Center MA, Kamis (2/1).
Baca Juga:
- MA: Kasus Suap Hakim PN Surabaya Tidak Pengaruhi Kinerja
- Dugaan Suap Hakim PN Surabaya, Bukti Masih Ada Persoalan Integritas
- 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Ronald Tannur
Ia menjelaskan rincian sanksi terhadap lima aparat pengadilan dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Pertama, inisial R, mantan pimpinan PN Surabaya, dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun atas pelanggaran disiplin berat. Inisial D, mantan pimpinan PN Surabaya, dikenai sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis akibat pelanggaran disiplin ringan.
Kemudian, inisial R.A, staf PN Surabaya, dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atas pelanggaran berat. Inisial Y, staf PN Surabaya, menerima sanksi serupa, yaitu pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan akibat pelanggaran berat. Serta inisial U.A, staf PN Surabaya, juga dikenai sanksi yang sama karena pelanggaran berat.
Adapun hukuman pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, kata dia, berarti yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana sementara. Untuk kembali ke jabatan serupa, individu yang bersangkutan harus mengikuti seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses seleksi ini mempertimbangkan karakter, kemampuan, dan kinerja selama masa tugas.
"Jabatan sebelumnya akan diisi oleh pejabat lain. Setelah masa hukuman berakhir, mereka tidak otomatis kembali ke jabatan semula karena posisi tersebut sudah diisi oleh pejabat baru," katanya.
Selain itu, hukuman non-palu selama dua tahun bagi pejabat tertentu menandakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas kehakiman hingga masa hukuman selesai. "Setelah itu, keputusan promosi jabatan atau tugas baru akan mengikuti kebijakan Mahkamah Agung yang berlaku saat itu," imbuh Yanto.
Yanto kemudian menjelaskan sanksi etik yang dijatuhkan kepada para hakim hingga panitera di PN Surabaya terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur tidak secara otomatis menunjukkan adanya penerimaan aliran dana dalam kasus tersebut. Menurutnya, pelanggaran kode etik tidak selalu berhubungan dengan penerimaan uang, melainkan dapat mencakup tindakan lain yang dilarang berdasarkan pedoman perilaku hakim.
"Jadi, sanksi etik itu kan tidak harus menerima (uang). Bahkan bertemu dengan para pihak saja sudah termasuk pelanggaran etik. Sanksi etik itu tidak harus menerima, tidak menerima pun, kalau hal yang dilarang itu kan ada di kode etik. Kode perilaku, pedoman perilaku hakim itu apa yang dilarang itu kan ada di situ,” jelasnya.
Terkait inisial R dan D yang merupakan mantan pimpinan PN Surabaya yang telah disebutkan sebelumnya, Yanto menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai identitas dan pelanggaran mereka dapat diakses di laman resmi Bawas MA.
"Laporan tersebut mencakup jenis pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan, hingga status promosi jabatan para terlapor. Informasi ini akan tersedia di laman resmi MA mulai Januari 2025," katanya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada sejumlah aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Sunarto menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim dari Bawas MA yang diterjunkan langsung ke PN Surabaya. "Ada kurang lebih lima orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat," ucapnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Balairung MA, pada Jumat (27/12).
Adapun penjatuhan sanksi ini menunjukkan keseriusan MA dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Sunarto menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang komprehensif dan objektif, sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku.
















