MA Terapkan Pengawasan Super Ketat, Mungkinkah Masih Ada Jual Beli Perkara?
Kolom

MA Terapkan Pengawasan Super Ketat, Mungkinkah Masih Ada Jual Beli Perkara?

Ini saatnya publik mendapatkan jaminan dan kepastian bahwa proses penyelenggaraan peradilan berjalan dengan baik, bersih dari praktik-praktik penyelewengan.

Bacaan 2 Menit
Aplikasi SIWAS MARIUntuk menunjang efektifitas Perma No. 9 tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (wistleblowing system), aplikasi SIWAS menjadi instrumen dalam memberi keleluasaan bagi siapa saja untuk menyampaikan pengaduan melalui aplikasi online yang terkoneksi langsung dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Berbeda dengan sistem pengaduan sebelumnya yang masih menggunakan cara manual melalui penyediaan kotak pengaduan dimana calon pengadu harus datang langsung kepengadilan dan memasukan lembar pengaduan ke dalam kotak pengaduan. Model pengaduan tersebut dipandang kurang efektif karena si pengadu tidak bisa mengakses sampai sejauh mana proses penanganan pengaduannya, itupun jika ditindaklanjuti. Jika pengadilan tidak menindaklanjutinya, maka sampai kapanpun tidak akan ada dampak apa-apa terhadap oknum yang diadukan. Jumlah penjatuhan disiplin kepada aparatur peradilan dari tahun ke tahun memang selalu mengalami peningkatan. Menurut data dari Badan Pengawasan MA pada tahun 2014 jumlah aparatur yang dijatuhkan sanksi disiplin sebanyak 209 orang, di tahun 2015 meningkat menjadi 266 orang, sedangkan pada triwulan pertama di tahun 2016 tercatat ada 34 orang yang dikenakan sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Dari sekian banyak jumlah yang dilaporkan, katagori pelanggaran masih didominasi oleh kalangan hakim dan panitera. Pada tahun 2014 Badan Pengawasan Mahkamah Agung menerima 2019 pengaduan dan 209 diantaranya dinyatakan terbukti dan dijatuhi sanksi disiplin. Tidak semua pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan layak untuk ditindaklanjuti, dari jumlah diatas hanya 10,35% yang  benar-benar terbukti sebagai pelanggaran. Penting bagi pihak yang mengadukan untuk mengetahui alasan pengaduan itu layak atau tidak untuk ditindaklanjuti, atau ditindaklanjuti namun tidak cukup bukti sebagai sebuah pelanggaran. Aplikasi SIWAS akan memberi informasi secara lengkap kepada pihak pengadu tentang perkembangan status pengaduannya. Model pengaduan melalui aplikasi SIWAS bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Untuk menyampaikan pengaduan si pengadu tidak harus mencantumkan identitasnya secara jelas jika hal itu dipandang akan merugikan pihak yang mengadukan , karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan menilai dari isi dan materi pengaduannya bukan dari siapa yang menyampaikan pengaduan itu. Kedepannya cukup dengan dua jempol tangan melalui perangkat gadget yang dimiliki, setiap orang bisa mengirimkan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.Dengan sistem pengaduan yang baru ini sepertinya MA benar-benar akan membuka diri bagi keterlibatan publik secara luas untuk turut mengawasi kinerja para aparaturnya. Image yang selama ini tertanam di masyarakat bahwa Mahkamah Agung dan lembaga peradilan sebagai lembaga yang tertutup dan eksklusif seiring waktu akan berubah dengan terus dibukanya kran kemudahan bagi masyarakat dan para pencari keadilan untuk memantau dan mengawasi kinerja aparatur peradilan.
Tags: