Padahal sampai saat ini, belum ada peraturan mengenai prosedur beracara untuk gugatan class action. Gugatan melalui prosedur class action sendiri baru diakui dalam tiga buah UU, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU tentang Kehutanan.
Akibat tidak adanya peraturan mengenai proses beracara bagi gugatan class action, selama ini baik praktisi hukum maupun penegak hukum, termasuk hakim, tidak memiliki persepsi yang sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur class action. Demikian disampaikan oleh Soeharto dan Wiwiek Awiati dalam jumpa pers mengenai PERMA tentang Class Action di MA (7/5).
Menurut Soeharto, Ketua Muda Bidang Perdata Tertulis yang juga ketua tim penyusunan PERMA, PERMA ini dibutuhkan demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili dan memutus gugatan class action. Dengan adanya PERMA, hakim wajib mengikuti isi PERMA sehingga diharapkan prosedur acara gugatan class action menjadi seragam.
Karena itu, menurut Soeharto, MA bekerjasama dengan Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) proaktif untuk membuat PERMA sambil menunggu adanya UU KUHPerdata yang baru. Saat ini, RUU KUHPerdata masih digodok di Depkeh dan HAM.
Terjadi kerancuan
Sementara Wiwiek Awiati dari ICEL menyatakan bahwa selama ini sering terjadi kerancuan antara class action atau gugatan perwakilan kelompok dengan legal standing atau hak gugat organisasi kepentingan publik atau hak gugat LSM.
Banyak yang menganggap, class action sama dengan hak gugat organisasi. Kerancuan lain, class action dipahami sebagai gugatan yang harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh seluruh anggota kelompok.
Dalam PERMA itu, gugatan perwakilan kelompok didefinisikan sebagai tatacara pengajuan gugatan. Satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
















