PERMA class action terdiri dari enam bab dan 11 pasal. Bab Pertama mengenai ketentuan umum, mengatur tentang berbagai definisi tentang elemen-elemen penting dalam gugatan perwakilan kelompok. Seperti, definisi tentang gugatan perwakilan kelompok, wakil kelompok, anggota kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar dan lain-lain.
Bab II mengatur mengenai tatacara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok serta persyaratan-persyaratan formal dari surat gugatan perwakilan kelompok. Diatur pula bilamana hakim menetapkan suatu gugatan sebagai gugatan perwakilan kelompok.
Dalam pasal 6 Bab ini, hakim diwajibkan mendorong para pihak untuk menyelesaiakan perkara melalui perdamaian, baik pada awal sidang maupun selama berlangsungnya pemeriksan perkara. Beberapa waktu yang lalu, MA mengeluarkan SEMA No 1 Tahun 2002 yang meminta hakim untuk aktif mengusahakan perdamaian antara penggugat dan tergugat. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi beban jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan.
Gugatan perwalian
Bab III adalah mengenai pemberitahuan atau notifikasi. Pemberitahuan sangat penting karena mengatur mengenai tata cara pemberitahuan bagi anggota kelompok.
Dalam gugatan perwakilan, seseorang yang menderita kerugian dan kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok yang mengajukan gugatan, dianggap ikut mengajukan gugatan. Misalnya, jika terdapat gugatan mengenai masalah banjir di Jakarta pada Februari 2002, maka semua orang yang menjadi korban banjir pada saat itu dianggap sebagai anggota kelompok.
Jika anggota kelompok tidak menghendaki hak-haknya diperjuangkan melalui gugatan perwakilan kelompok tersebut, maka ia dapat menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan kelompok. Agar seluruh anggota mengetahui tentang gugatan tersebut, dibuat adanya mekanisme pengumuman.
Anggota kelompok yang ingin menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok oleh hakim diberi kesempatan untuk menyatakan keluar. Hal itu diatur dalam Bab IV Pasal 8 PERMA.
Sementara Bab V mengatur mengenai Putusan. Jika gugatan ganti rugi dikabulkan, maka hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, menentukan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
Yang menarik, Soeharto menyatakan bahwa selama ini banyak gugatan class action yang tidak dapat diterima (NO) karena hakim menganggap belum ada prosedur mengenai gugatan class action. Dengan adanya PERMA yang mengatur prosedur ini, menurut Soeharto, gugatan tersebut dapat diajukan lagi ke pengadilan.
















