MA Terbitkan Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana
Terbaru

MA Terbitkan Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana

Perma ini dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Terbitnya Perma ini dilandasi tersebarnya pengaturan restitusi di beberapa peraturan yang berdampak pada ketidakseragaman dalam penerapannya. Perma ini ditandatangani pada 25 Februari 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin ini dan resmi diundangkan pada 1 Maret 2022.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan materi Perma 1 Tahun 2022 mengatur teknis penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi yang diatur Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Perma ini dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana,” kata Sobandi kepada Hukumonline, Senin (4/4/2022).

Baca:

Dia menjelaskan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2018 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Untuk menjalankan ketentuan tersebut maka dibuatlah Perma ini sebagai petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pengadilan memutus perkara.

Materi muatan yang diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 ini, Sobandi memaparkan permohonan restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sobandi menjelaskan permohonan kompensasi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggabungan permohonan dan pemeriksaan kompensasi dengan restitusi.

“Perma ini juga mengakui keberadaan Restitusi dalam Hukum Acara Jinayat dengan mempersamakan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dengan Restitusi,” ujarnya.

Menurutnya, dampak atau manfaat setelah berlakunya Perma 1 Tahun 2022 ini diharapkan korban, keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat mengetahui cara pengajuan ganti kerugian di pengadilan baik itu sebelum maupun sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Termasuk bagi hakim ataupun aparat penegak hukum lainnya dapat mengetahui tata cara pemeriksaan permohonan tersebut.”

Melalui Perma ini, lanjutnya, juga diatur jenis ganti kerugian sebagaimana dimaksud sejumlah peraturan perundang-undangan. Bentuk restitusi meliputi ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; ganti kerugian baik materil maupun immateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

Selain itu, penggantian biaya perawatan medis/pengobatan dan/atau psikologis; luka atau kematian; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana; termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info