MA Tolak Rekomendasi Sanksi Hakim Sarpin
Berita

MA Tolak Rekomendasi Sanksi Hakim Sarpin

Karena rekomendasi sanksi ditolak, kasus Sarpin dianggap selesai.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES
Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak rekomendasi sanksi yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) hakim Sarpin Rizaldi ketika memutus praperadilanKomjen (Pol) Budi Gunawan. MA menganggap rekomendasi sanksi KY terhadap Hakim Sarpin dinilai melanggar sejumlah prinsip KEPPH tidak beralasan.

“Jawaban kami sudah kami kirim ke KY, surat jawaban kami hasil keputusan pimpinan MA yang solid, satu pendapat (menolak, red),” ujar Ketua Mahkamah Agung, HM Hatta Ali di sela-sela perayaan hari ulang tahun Mahkamah Agung ke-70 di MA Jakarta, Rabu (19/8).

Dia tegaskan rekomendasi KY yang mengusulkan hakim Sarpin dinonpalukan selama enam bulan tidak beralasan. Materi objek pemeriksaan KY yang dituduhkan terhadap Sarpin sudah memasuki wilayah teknis yudisial. “Intinya, apa yang dituduhkan Sarpin menyangkut teknis yudisial yang bukan pelanggaran,” kata dia.

Menurutnya, teknis yudisial bukanlah objek pemeriksaan yang menjadi kewenangan KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH. “Kita sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi yang tidak boleh diintervensi siapapun. Saya saja ketua (MA) tidak boleh mencampuri independensi hakim di bawahnya,” tegasnya.

MA, kata Hatta, tidak menemukan bentuk pelanggaran baik bersifat teknis atau nonteknis. “Semuanya sudah kami jawab pada 13 Agustus 2015, bisa tanya KY. Kita tidak menemukan pelanggaran sama sekali,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengakui surat jawaban MA baru saja diterima KY. “Katanya sudah masuk dan rekomendasinya ditolak. Kita tidak bisa komentari dulu karena saya akan baca dulu,” kata Imam.

Menurutnya, apabila surat jawaban MA benar-benar menolak surat rekomendasi KY sebelumnya proses kasus dugaan pelanggaran hakim Sarpin selesai. “Tidak ada lagi karena yang melaksanakan MA. Kalau MA tidak melaksanakan ya selesai,” katanya.

Meski dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial ada ketentuan kalau terjadi perbedaan antara MA dan KY maka dilakukan pemeriksaan bersama. Namun, ketentuan itu hingga kini tidak bisa dilaksanakan. “Meski ada mekanisme pemeriksaan bersama, tetapi ini tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin ke KY. Sarpin diduga melanggar KEPPH saat mengadili permohonan praperadilan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) karena menabrak KUHAP. Alhasil, KY mengusulkan agar Sarpin dinonpalukan alias skorsing selama enam bulan karena ditemukan pelanggaran sejumlah prinsip dalam KEPPH.
Tags:

Berita Terkait