Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim terus bergulir di DPR. Pembahasan mulai berlangsung dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Kali ini, Komisi III DPR mengundang Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mendapatkan masukan dalam rangka memperkaya materi RUU.
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof Yanto,menyodorkan beragam usulan untuk RUU Jabatan Hakim antara lain tentang hak dan kewajiban hakim. Antara lain hakim berhak mendapat jaminan dari negara terkait jaminan keamanan dan kesejahteraan dalam melakukan tugas dan wewenang dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Jaminan kesejahteraan hakim mencakup keuangan seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, pensiun, biaya perjalanan dinas, insentif, dan tunjangan lain. Manajemen sumber daya manusia (SDM) hakim dan aparat peradilan diarahkan untuk melahirkan hakim berkapasitas, berkualitas, dan berintegritas.
“Pengelolaan jabatan hakim dan aparat peradilan lain di bawahnya dilakukan mandiri oleh MA secara transparan, dan akuntabel sebagai wujud kekuasaan kehakiman”, kata Yanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR dan KY di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (26/01/2026).
Baca juga:
- Ini 8 Substansi Kunci RUU Jabatan Hakim untuk Perkuat Peradilan
- Dari Status hingga Tunjangan?, Kesejahteraan jadi Taruhan dalam RUU Jabatan Hakim
- RUU Jabatan Hakim, Jalan Mendongkrak Independensi dan Profesionalisme
Pengadaan hakim dan arah kebijakan MA sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Seleksi calon hakim agung dilakukan melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon hakim PNS MA, dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Serta dari prajurit TNI untuk peradilan militer.
Mutasi hakim yang dilakukan MA bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan pribadi, menambah pengalaman, menghindari konflik kepentingan dan mengisi kekurangan hakim di suatu daerah. Peningkatan kompetensi hakim dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi keahlian. Penilaian kinerja terhadap hakim dilakukan MA berdasarkan administrasi persidangan, tenggang waktu penyelesaian perkara dan minutasi, serta tidak berkaitan dengan teknis yudisial.
















