Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Muhammad Syafiq Wafi, dan 5 koleganya sesama mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 96 ayat (8) UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Permohonan yang diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, (25/03/2025) itu terdaftar dengan nomor 52/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Permohonan diajukan karena hak-hak konstitusional Muhammad Syafiq dkk terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan keberadaan Pasal 96 ayat (8). Hak-hak konstitusional itu mencakup hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hak konstitusional untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial seperti diatur Pasal 28F UUD 1945.
Muhammad Syafiq dkk mempersoalkan frasa ‘dapat’ dalam Pasal 96 ayat (8) karena memberi pilihan kepada pembentuk UU untuk memberikan penjelasan terkait rancangan undang-undang (RUU) kepada masyarakat.
Ketentuan itu menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon sebagai akademisi dan praktisi hukum bila pembentuk UU memiliki pilihan yang opsional untuk menjelaskan RUU kepada masyarakat yang seharusnya mendapat informasi sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945. Pemohon mengalami kerugian konstitusional selama frasa ‘dapat’ Pasal 96 ayat (8) itu tidak diganti kata ‘wajib’ dalam memberikan penjelasan terhadap RUU yang dibahas parlemen.
“Makna ‘dapat’ menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembentukan UU yang implikasinya merugikan warga negara karena pembentuk UU tidak menjalankan prosesnya secara transparan,” begitu kutipan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Muhammad Syafiq dkk, Selasa (25/3/2025).
Baca juga:
- Dua Pakar Hukum Sebut Putusan MA Batas Usia Cagub dan Cawagub Tidak Bermasalah
- Tok! MK Tolak Uji Materi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tercatat beberapa kali MK memutus perkara yang berkaitan dengan kata ‘dapat’ dan menyebut inkonstitusional karena mengandung ketidakpastian hukum. Yakni putusan MK No.25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata ‘dapat’ Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 tentang Perubahan atas UU 31/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
















