Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ini Jenjang Kariernya
Utama

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ini Jenjang Kariernya

Masa berkarier hakim hingga pensiun berdasarkan usia pengangkatan berlangsung secara umum berlangsung antara 25-40 tahun di pengadilan tingkat pertama dan hingga 42 tahun jika mencapai promosi ke pengadilan tinggi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim adalah profesi hukum yang memiliki status sebagai pejabat negara. Hal itu disebutkan dalam Pasal 19 dan Pasal 31 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Namun, jenjang karier hakim masih serupa dengan sistem kepegawaian negeri sipil karena di masa lalu hakim juga berstatus pegawai negeri sipil. Penting bagi mahasiswa hukum yang ingin berkarier hakim mengetahui jenjang karier hakim agar bisa mempersiapkan diri dan mempertimbangkannnya.

Penelusuran Hukumonline menemukan bahwa karier hakim di Mahkamah Agung masih mengacu PP No.41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim (PP Jabatan dan Pangkat Hakim). Ketentuan teknis selanjutnya soal karier hakim adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan (SK KMA Promosi dan Mutasi Hakim).

Perlu dicatat juga bahwa empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masing-masing diatur dengan undang-undang terpisah. Pertama, UU No.2 Tahun 1986 jo. UU No.8 Tahun 2004 jo UU No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum). Kedua, UU No.5 Tahun 1986 jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Ketiga, UU No.7 Tahun 1989 jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Keempat, UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo. UU No.26 Tahun 2000 (UU Peradilan Militer).

Baik UU Peradilan Umum, UU PTUN, maupun UU Peradilan Agama menetapkan syarat usia diangkat sebagai hakim paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun. Ketentuan berbeda untuk Peradilan Militer karena harus berstatus prajurit militer yang berijazah Sarjana Hukum dengan syarat kepangkatan tertentu.

Baca Juga:

Lalu, UU Peradilan Umum, UU PTUN, dan UU Peradilan Agama saat ini menetapkan usia pensiun hakim adalah 65 tahun di jenjang pengadilan tingkat pertama dan 67 tahun di jenjang pengadilan tinggi. Ketentuan berbeda untuk Peradilan Militer karena usia pensiun mengikuti ketentuan pensiun dalam dinas militer. Jadi, karier sebagai hakim hingga pensiun berdasarkan usia pengangkatan secara umum berlangsung antara 25-40 tahun di pengadilan tingkat pertama dan hingga 42 tahun jika mencapai promosi ke pengadilan tinggi. Perlu dicatat bahwa syarat usia pengangkatan serta pensiun hakim agung dan hakim konstitusi juga diatur berbeda dengan undang-undang terpisah.

Artikel kali ini tidak menyajikan informasi jenjang dan pola karier di peradilan militer. Hakim ad hoc dan hakim agung juga tidak diulas di sini. Acuan artikel ini adalah Pasal 2 ayat (1) PP Jabatan dan Pangkat Hakim dan SK KMA Promosi dan Mutasi Hakim.

Tags:

Berita Terkait