Mahasiswa Penoda Agama Divonis Tujuh Bulan
Aktual

Mahasiswa Penoda Agama Divonis Tujuh Bulan

ANT
Bacaan 2 Menit
Mahasiswa Penoda Agama Divonis Tujuh Bulan
Hukumonline
Seorang mahasiswa terdakwa kasus penodaan agama, I Wayan Hery Christian, divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (13/1).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pemuda berusia 21 tahun itu selama 12 bulan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Abdul Halim Amran mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Dia sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Atas putusan itu, terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Kasus penistaan agama itu dilakukan oleh I Wayan Hery Christian, seorang mahasiswa di Kota Palu yang menulis pernyataan di media sosial pada Oktober 2014.

Terdakwa membuat status yang melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha. Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi.

Pria yang terdaftar di perguruan tinggi swasta di Kota Palu itu kemudian ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.

Tersangka dan pihak keluarga juga telah meminta maaf kepada masyarakat luas atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya itu.
Tags:

Berita Terkait