Mahfud MD: Data Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Berasal dari PPATK
Utama

Mahfud MD: Data Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Berasal dari PPATK

Data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun berasal dari LHA dan LHP PPATK. Tidak ada perbedaan data antara Kemenkopolhukam dan Kemenkeu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sementara Kementerian Polhukam akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana awal (TPA) dan TPPU yang belum ditindaklanjuti sesuai UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum. KNP- TPPU akan mengawal langkah hukum terhadap dugaan TPPU dan dugaan lain yang belum masuk proses hukum.

Bahkan Mahfud menegaskan, KNP-TPPU bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi dan menindaklanjuti semua LHA-LHP dengan agregat lebih dari Rp349 triliun itu. Dengan memprioritaskan LHA-LHP dengan nilai yang paling besar yakni dimulai dengan yang besarannya Rp189 triliun lebih.

Sementara Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengamini paparan Mahfud soal tidak adanya perbedaan data mengenai transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun. Transaksi itu berupa debit, kredit yang keluar masuk. Menurutnya, Kemenkeu dan PPATK terus menjalin kerjasama erat memberantas TPPU. Kemenkeu pun telah menindaklanjuti semua LHA-LHP yang disampaikan PPATK terkait tindakan administrasi terhadap pegawai yang terbukti terlibat pelanggaran berupa sanksi disiplin.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu  menghitung, setidaknya ada 200 surat (LHA-LHP) dikirim PPATK kepada Kemenkeu dan 186 surat sudah diselesaikan. Hasilnya, sebanyak 193 pegawai Kemenkeu dikenakan sanksi disiplin sepanjang periode 2009-2023. “Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU sesuai regulasi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info