Mahfud MD: Lemahnya Penegakan Hukum Jadi Akar Krisis Multidimensi di Indonesia
Terbaru

Mahfud MD: Lemahnya Penegakan Hukum Jadi Akar Krisis Multidimensi di Indonesia

Tanpa hukum, tidak ada jaminan ketertiban, perlindungan hak, maupun keadilan bagi masyarakat.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Mantan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD saat kuliah umum di Universitas Paramadina, Sabtu (28/6/2025). Foto: Istimewa.
Mantan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD saat kuliah umum di Universitas Paramadina, Sabtu (28/6/2025). Foto: Istimewa.

Lemahnya penegakan hukum menjadi sumber utama krisis multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia saat ini.  Tanpa keberadaan institusi hukum yang kuat dan tegas, negara bisa jatuh ke dalam kekacauan, anarki, bahkan kehancuran sistemik. Hal tersebut ditegaskan tokoh hukum nasional Prof. Mahfud MD dalam kuliah umum di Universitas Paramadina pada Sabtu (28/6/2025) kemarin.

"Lebih baik enam puluh tahun dipimpin pemerintah yang bodoh dan sedikit jahat, daripada hidup satu malam tanpa pemerintah," tegasnya.

Mengutip adagium lama Prof. Mahfud mengungkapkan betapa pentingnya keberadaan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan lembaga yudisial lain. Mengingat, hukum merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan berbangsa. Tanpa hukum, tidak ada jaminan ketertiban, perlindungan hak, ataupun keadilan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa demokrasi dan hukum harus berjalan beriringan. Baginya, demokrasi tanpa penegakan hukum akan menghasilkan anarki, sementara hukum tanpa demokrasi berisiko melahirkan tirani.

"Demokrasi dan hukum itu ibarat dua sisi dari satu mata uang. Jika hanya salah satunya yang dikuatkan, negara ini bisa tergelincir ke arah yang salah. Entah menuju anarki atau menjadi negara otoriter," ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini memaparkan bagaimana perjalanan sistem hukum dan demokrasi Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari demokrasi parlementer pasca-kemerdekaan, menuju demokrasi terpimpin yang otoriter di era Soekarno, hingga stabilitas semu di bawah Orde Baru yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam pemaparannya, Prof. Mahfud merinci delapan krisis besar yang dinilainya sebagai konsekuensi langsung dari lemahnya penegakan hukum di tanah air. Mengutip buku Paradox Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto kedelapan poin tersebut yakni, pertama, kekayaan alam Indonesia tak dinikmati rakyat, malah mengalir ke luar negeri secara ilegal. Kedua, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia stagnan, tidak pernah mencapai angka 50. Tertinggi 40 pada 2019, lalu sejak 2020 terus menurun dari 38 ke 34.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info