Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap mekanisme eksekusi putusan perkara perdata di Indonesia. Pembenahan kelembagaan dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mendukung perekonomian nasional.
Pada kenyataannya, sejumlah persoalan masih membayangi praktik eksekusi. Mulai dari tingginya potensi perlawanan, kerawanan sosial pada momentum politik, hingga risiko penundaan eksekusi. Di sisi lain, biaya pelaksanaan eksekusi dinilai masih tinggi. Sementara itu, tidak jarang putusan gagal dieksekusi karena amar yang keliru.
“Beberapa isu tersebut membutuhkan penataan proses eksekusi yang komprehensif, dengan payung hukum yang lebih kuat,” kata Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha saat membuka Seminar Hukum Nasional Hukumonline 2025 bertema "Kemenangan di Atas Kertas: Membedah Tantangan Eksekusi Putusan Perdata dan Dampaknya terhadap Iklim Investasi di Indonesia," di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga:
Hukumonline Resmi Gelar Penghargaan Top Indonesian Law Schools 2025
Hukumonline Luncurkan Top Law Schools, Golden Alumni, dan Anugerah Literasi Hukum Digital 2025
Ia mengungkapkan pengaturan eksekusi juga harus dilakukan secara integral dengan reformasi hukum acara perdata Indonesia. Mahkamah Agung berharap dengan pengaturan yang menyeluruh, semua pemangku kepentingan yang terkait pelaksanaan eksekusi akan berada pada cara pandang yang sama.
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa idealnya, momentum kehadiran KUHP baru beserta penyusunannya saat ini, dapat dilanjutkan oleh pemerintah dan DPR untuk merampungkan penyusunan hukum acara perdata yang sudah cukup lama menjadi pembahasan.

Suasana Seminar Hukum Nasional Hukumonline 2025 bertema "Kemenangan di Atas Kertas: Membedah Tantangan Eksekusi Putusan Perdata dan Dampaknya terhadap Iklim Investasi di Indonesia," di Jakarta.
Agung pun menjelaskan Mahkamah Agung melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagai wujud penguatan pengadilan. Melalui langkah ini, Mahkamah Agung memperoleh data eksekusi yang terkonsolidasi. Database tersebut pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk menjalankan pembinaan kepada ketua pengadilan sebagai pemimpin jalannya eksekusi.
















