Karena itu, pemohon minta MK menafsirkan frasa “kurang lengkap” lebih jelas yang bisa menjadi pegangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM masa lalu. Sehingga, drama bolak-balik berkas antara kedua lembaga negara itu tidak terjadi lagi.
Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan pengujian Pasal 20 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dimohonkan korban pelanggaran HAM Tragedi 1998, Paian Siahaan dan Ruyati Darwin. Alasannya, Mahkamah menganggap aturan proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan penerapan norma. “Permohonan ini bukan disebabkan inkonstitusional Pasal 20 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berikut penjelasannya, melainkan perbedaan pendapat dalam menerapkan norma itu dalam praktik dan tidak lengkapnya norma Pasal 20 UU Pengadilan HAM,” ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna saat membacakan pertimbagan putusan bernomor 75/PUU-XIII/2015 di Gedung MK, Selasa (23/8).Dalil Pasal 20 ayat (3) Pengadilan HAM berikut penjelasannya telah menyebabkan Para Pemohon tidak dapat menikmati haknya untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan diskriminasi baik dalam rumusan norma Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000. “Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM sama sekali tidak memuat materi semacam itu,” katanya. (Baca juga: Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu Bisa Dimulai Dari Daerah)Mahkamah menganggap keinginan Pemohon agar Mahkamah memberi penafsiran tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Sebab, penyebab ketidakpastian sebagaimana dialami para Pemohon bukan bersumber pada inkonstitusionalnya Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM berikut penjelasan. “Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.Meski permohonan tak beralasan, hal itu tidak meniadakan fakta bahwa para Pemohon telah mengalami ketidakpastian dalam praktik, khususnya perbedaan pendapat antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung) ketika menerapkan Pasal 20 ayat (3) ini. Karena itu, Mahkamah memandang penting memberi catatan jangka panjang kepada pembentuk UU guna melengkapi ketentuan Pasal 20 UU Pengadilan HAM.