Majelis Hakim Nilai Andrie Yunus Tak Kooperatif dalam Sidang, TAUD: Bentuk Victim Blaming
Terbaru

Majelis Hakim Nilai Andrie Yunus Tak Kooperatif dalam Sidang, TAUD: Bentuk Victim Blaming

Majelis ingin menggali lebih jauh kondisi yang dialami Andrie sebelum, saat, hingga setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Menurut Jane, perkara tersebut tidak hanya menyangkut Andrie sebagai korban, tetapi juga menjadi alarm bagi masyarakat sipil dan pembela HAM yang mengkritik institusi TNI. Jane menyoroti fakta persidangan yang menyebut penyerangan terhadap Andrie berkaitan dengan aktivitas kritiknya terhadap Undang-Undang TNI dan keterlibatannya dalam investigasi aksi Agustus 2025.

Menurut Jane, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembenaran terhadap tindakan kekerasan terhadap pihak yang mengkritik institusi negara.

“Ketika kritik justru dibalas dengan tindakan di luar proses hukum, ini menjadi wajah impunitas yang berbahaya bagi masyarakat sipil,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS itu.

TAUD juga menyoroti vonis terhadap empat terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan keseluruhan pelaku yang terlibat. Menurut Jane, tim advokasi menemukan dugaan keterlibatan hingga 16 orang dalam peristiwa tersebut, baik yang berada di lapangan maupun yang diduga ikut berkoordinasi.

Selain itu, Jane mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan efek jera kepada korban, bukan untuk menimbulkan luka berat. Menurut dia, alasan tersebut problematik dalam perspektif hak asasi manusia dan hukum pidana, karena para pelaku dinilai mengetahui risiko serius penggunaan air keras, termasuk luka bakar berat, cacat permanen, hingga risiko kematian.

“Sejak awal kami mengonstruksikan peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana, sehingga tidak relevan apabila kemudian disebut hanya untuk memberikan pelajaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, empat personel TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara usai terbukti menganiaya Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui penyiraman air keras. Majelis hakim menyatakan penyiraman air keras dilakukan untuk memberi efek jera kepada Andrie karena dianggap menjelekkan institusi TNI.

Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun. Serda Edi dan Lettu Budhi juga dipecat dari dinas militer karena dinilai sebagai otak pelaku.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info