Putusan kasasi ini diambil melalui suara bulat, Senin 15 Maret lalu. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Djoko Sarwoko sebagai Ketua Majelis. Sementara Mansyur Kartayasa, Hamrat Hamid, Sofyan Martabaya dan Leopold Hutagalung masing-masing sebagai anggota majelis.
Sekedar mengingatkan, Aulia Pohan cs didakwa melakukan tindak pidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Korupsi ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp110 miliar.
Pengacara Aulia, Afrian Bonjol tidak terlalu puas dengan putusan kasasi tersebut meski hukuman kliennya telah dikurangi. “Seharusnya dia bebas murni karena tidak ada bukti yang terungkap di persidangan kalau beliau melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Afrian justru menilai pengurangan hukuman ini merupakan bukti keragu-raguan MA dalam memutus perkara tersebut. “Itu bentuk keragu-raguan MA,” sebutnya melalui pesan singkat kepada hukumonline.
















