Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat. Menurutnya, Kemenhub harus menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
“Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis Low Cost Carrier. Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen,” jelas Tulus. (ANT)