Maklumat Presiden Tidak Mempunyai Implikasi Hukum
Berita

Maklumat Presiden Tidak Mempunyai Implikasi Hukum

Maklumat yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid pada Senin (28/5) ini ternyata membingungkan banyak pihak. Redaksi hukumonline menerima banyak pertanyaan yang menanyakan apa maksud dari isi maklumat tersebut. Apakah pelimpahan wewenang, keadaan darurat, atau sekadar perintah harian belaka?

Nay/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Maklumat Presiden Tidak Mempunyai Implikasi Hukum
Hukumonline

Guru besar HTN dari Unair, Suwoto Mulyosudarmo, menyatakan bahwa isi maklumat tersebut hanyalah perintah sehari-hari  pada Menkopolsoskam dan bukan merupakan transfer of authority. Sementara Chatibul Umam Wiranu, Wakil Sekjen PKB, malah menafsirkan maklumat itu sebagai perintah bagi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menangkap beberapa anggota DPR.

Menurut Suwoto, maklumat itu hanyalah perintah sehari-hari presiden pada Menkopolsoskam. "Hanya saja presiden meminta perhatian yang lebih khusus," ujarnya ketika dihubungi hukumonline. Ia juga menilai, maklumat itu bukan merupakan transfer of authority, sehingga tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Suwoto juga menolak jika maklumat itu dianggap sebagai dekrit. Alasannya, dekrit dikeluarkan dalam situasi yang tidak normal, sehingga hukumnya pun hukum abnormal.

Berbeda dengan Supersemar

Begitu pula dengan keadaan darurat. "Pada keadaan darurat di-declare dulu adanya keadaan darurat, baru kemudian tindakan berikutnya diambil, misalnya membubarkan DPR. Sedangkan dalam maklumat yang dikeluarkan Presiden Wahid tidak di-declare adanya keadaan darurat," ujar Suwoto. Karena itu menurut Suwoto, maklumat ini tidak mempunyai implikasi hukum apapun.

Menurut Suwoto, maklumat ini pun berbeda dengan Supersemar. "Supersemar merupakan darurat tidak tertulis yang tidak ada dasar hukumnya, tapi kemudian menjadi sah karena didukung oleh DPR dan MPR," kata Suwoto.

Suwoto berpendapat bahwa kalaupun pihak TNI atau SBY ingin memanfaatkan Maklumat Presiden Wahid ini untuk mengambilalih kekuasaan seperti Supersemar, DPR tentu tidak akan memberikan dukungan. Sedangkan menurut Suwoto, dulu Supersemar didukung oleh DPR GR dan dikukuhkan oleh MPR sehingga menjadi kuat.

Suwoto juga menganggap presiden perlu menjelaskan maksud dari maklumat tersebut agar tidak menimbulkan salah tafsir. Maklumat bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan dan untuk masa sekarang tidak lazim dibuat oleh pemerintah. "Orang khawatir akan kembali seperti dulu di mana maklumat digunakan untuk mengganti UUD," cetusnya.

Tags: