Makna Hari Kesaktian Pancasila Pada 1 Oktober
Terbaru

Makna Hari Kesaktian Pancasila Pada 1 Oktober

Mengapa setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Apa makna Hari Kesaktian Pancasila itu? Simak jawabannya berikut.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi makna Hari Kesaktian Pancasila. Foto: pexels.com
Ilustrasi makna Hari Kesaktian Pancasila. Foto: pexels.com

Ada dua momen peringatan Pancasila setiap tahunnya. Pertama, tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Berikut uraian perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila.

Hari Lahir Pancasila

Pancasila berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”. Istilah Pancasila ini diprakarsai Soekarno yang kemudian digunakan untuk menyebut lima prinsip dasar negara pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila mengacu pada Keppres 24/2016. Lebih rinci, Keppres tersebut menetapkan empat hal sebagai berikut.

  1. Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
  2. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
  3. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
  4. Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Juni 2016.

Baca juga:

Hari Kesaktian Pancasila

Jika penetapan Hari Lahir Pancasila mengacu pada tanggal Pancasila dibentuk, bagaimana dengan Hari Kesaktian Pancasila?

Sebagaimana diterangkan dalam laman Setneg, Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan berdasarkan Keppres 153/167. Dalam Keppres tersebut, ada tiga hal yang ditetapkan sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait