Ada dua momen peringatan Pancasila setiap tahunnya. Pertama, tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Berikut uraian perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila.
Hari Lahir Pancasila
Pancasila berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”. Istilah Pancasila ini diprakarsai Soekarno yang kemudian digunakan untuk menyebut lima prinsip dasar negara pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.
Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila mengacu pada Keppres 24/2016. Lebih rinci, Keppres tersebut menetapkan empat hal sebagai berikut.
- Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
- Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
- Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
- Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Juni 2016.
Baca juga:
- Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945
- Esensi Mata Kuliah Pancasila Bagi Mahasiswa Hukum
- Mengenal Kampus Nasionalis Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Hari Kesaktian Pancasila
Jika penetapan Hari Lahir Pancasila mengacu pada tanggal Pancasila dibentuk, bagaimana dengan Hari Kesaktian Pancasila?
Sebagaimana diterangkan dalam laman Setneg, Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan berdasarkan Keppres 153/167. Dalam Keppres tersebut, ada tiga hal yang ditetapkan sebagai berikut.