Maling Helm Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Aktual

Maling Helm Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

ANT
Bacaan 2 Menit
Maling Helm Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Hukumonline

Seorang maling helm terancam hukuman lima tahun penjara setelah tertangkap basah mencuri di area parkir kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Kasus pencurian helm tersebut diketahui seorang petugas keamanan Dinsosnakertrans Cilacap bernama Minhadi Supriyatno," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Hartati di Cilacap, Selasa (7/10).

Dia mengatakan Minhadi melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU berpelat nomor R 2245 JB masuk halaman depan kantor Dinsosnakertrans Cilacap. Beberapa saat kemudian, pengendara sepeda motor tersebut mengambil helm warna merah yang diletakkan pemiliknya di atas jok kendaraan yang parkir di tempat itu.

"Minhadi yang mengetahui aksi pencurian helm itu segera menyuruh pelaku untuk berhenti. Selanjutnya dia segera mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polisi yang kebetulan sedang berpatroli," katanya.

Menurut dia, pelaku yang diketahui bernama Dodi Fajar Irawan (33), warga Jalan Kelud, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, beserta barang bukti helm merek "INK" warna merah dan sepeda motor Suzuki Satria FU segera dibawa ke Polsek Cilacap Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemilik helm yang dicuri pelaku, diketahui bernama Royke Joseph Matindas, warga Jalan Kendeng, Kelurahan Sidanegara, yang saat kejadian tersebut berlangsung sedang berada di dalam kantor Dinsosnakertrans untuk membuat kartu kuning (AK/I) sebagai persyaratan mencari pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku diketahui sebagai seorang residivis kasus pencurian. "Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Tags:

Berita Terkait