Dia menyarangkan pemerintah dan regulator seharusnya bertemu dengan pelaku usaha untuk mendata karyawan yang menginginkan beli rumah dan mobil. Selain itu, dia juga menyarankan insentif pembelian rumah dan mobil juga diberikan kepada sektor informal. Menurutnya, pekerja sektor informal terkendala dalam persyaratan perbankan saat mengajukan kredit perbankan.
“Kalau jual perumahan ada kerja sama dengan perusahaan khusus rumah pertama, yang paling banyak belum punya rumah informal, kalau informal tidak bisa pinjam karena tidak punya penghasilan tetap. Berikan penjaminan pada sektor informal sehingga bisa ambil KPR. Sehingga, kebijakannya bisa tepat sasaran,” jelas Aviliani.
Seperti diketahui, rangkaian relaksasi ini diawali dengan pengumuman insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Bank Indonesia (BI) juga mengumumkan pelonggaran loan to value kredit dan pembiayaan kendaran bermotor seperti mobil dan motor serta properti menjadi 100 persen. Relaksasi tersebut ditujukan untuk semua jenis properti pada bank yang memenuhi kriteria batasan NPL. Kebijakan BI tersebut berlaku efektif pada 1 Maret-31 Desember 2021.
“Melonggarkan ketentuan uang muka kredit pada semua pembiayaan jenis kendaraan bermotor jadi 0 persen. Untuk dorong pertumbuhan kredit otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Melonggarkan ratio loan to value kredit atau pembiayaan untuk semua jenis properti jadi 100 persen,” jelas Perry.
















