Manajemen Bank BCA Klarifikasi Kasus Pajak
Berita

Manajemen Bank BCA Klarifikasi Kasus Pajak

Bank BCA membantah telah memperoleh perlakuan khusus dari pemerintah berupa keringanan pajak atas penjualan kredit bermasalahnya pada 1998 silam.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Artinya, Bank BCA dapat menggunakan Kompensasi kerugian tersebut terhadap keuntungan yang diperoleh mulai dari 1999 hingga 2003 dalam menghitung kewajiban pajaknya.

 

Namun, bukan berarti langkah Bank BCA ini lepas dari pantauan Ditjen Pajak. Pada 6 September 1999 dan 18 September 2002, Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada beberapa koreksi-koreksi terutama terkait dengan penjualan aset/pinjaman yang terafiliasi atau macet kepada BPPN.

 

Atas hasil koreksi tersebut, Sebagian kami terima dan sebagian lagi kami mengajukan keberatan kepada Kantor Pajak. Dari keberatan yang kami ajukan, sebagian telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak dan sebagian lagi tidak memperoleh persetujuan, tutur Jahja.

 

Dari bagian yang tidak disetujui untuk tahun pajak 1998, pihak Bank BCA telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dan, pengadilan telah menerima banding tersebut. Selanjutnya, Dirjen Pajak telah menerbitkan penetapan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, sehingga tax loss carry forward Bank BCA menjadi Rp 22,2 triliun dari posisi semula Rp 29,17 trilliun.

 

Setelah digunakan sebagai Kompensasi Kerugian, pada akhir 2003 Bank BCA masih memiliki sisa tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun. Sisa tersebut tidak dapat digunakan lagi setalah 2003 karena melebihi waktu 5 tahun. Namun Jahja tidak menyampaikan apakah tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun itu sudah diselesaikan atau belum.

 

Masih di MA

Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa masalah pajak BCA tersebut saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Itu artinya Ditjen Pajak tidak menyetujui atau mengakui kerugian dia, karena mengalihkan dana menjual NPL dari bank itu ke BPPN. Karena tidak menyetujui, terjadilah gugat menggugat ke pengadilan. Saat ini haknya ada di MA, tutur Darmin usai jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/5).

 

Darmin menegaskan bahwa pihaknya juga sedang mempelajari lagi kasus ini secara cermat. Kasus ini kan menyangkut kompensasi kerugian dimana pada waktu rekapitalisasi BCA, ia mempunyai hak untuk menikmati kompensasi kerugian. Jumlahnya belum pasti, kita sedang mereview secara cermat supaya angkanya jangan simpang siur. Ini sedang kita pelajari, katanya.

 

Darmin juga mengaku belum bisa menjelaskan mengenai keringanan pajak yang didapat Bank BCA ketika menjual NPL-nya. Nanti dululah kita belum bisa jawab, kita cermati dulu, tambahnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info