Dalam harian itu disebutkan bahwa Bank BCA diduga telah melakukan penggelapan pajak atas transaksi penjualan kredit bermasalah. Akibat aksi ini ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 triliun dalam tiga tahun.
Kasus ini dipicu setelah muncul kebijakan dari Dirjen Pajak Hadi Purnomo pada 2004 lalu. Kala itu, Hadi menyetujui permohonan Bank BCA untuk mengesahkan transaksi penjualan triliunan rupiah kredit bermasalah dengan harga Rp 10 juta saja.
Selain melakukan transaksi penjualan kredit bermasalah dan penghapusan pajak, pemerintah juga selalu menganakemaskan Bank BCA dari jerat hukum. Salah satunya soal kasus BLBI yang ada di Bank BCA tidak pernah tersentuh. Artinya, pemerintah selalu melindungi bank tersebut. Atas tindakan tersebut, diduga pemerintah mengalami kerugian cukup besar.
Jadi, bukan hanya penghapusan pajak saja yang terjadi di Bank BCA. Tapi, kerugian negara akibat menyelamatkan BCA pun nilainya cukup besar, ujar Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka.
Sekretaris perusahaan Bank BCA Raymon Yomarto menampik tudingan bahwa pihaknya telah menggelapkan pajak. Ia mengatakan, selama ini Bank BCA selaku bank swasta telah melakukan pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini bisa dibuktikan dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta, Siddharta & Widjaja, tandasnya.
Jahja menambahkan bahwa pada 1998 silam, Bank BCA pernah dinyatakan sebagai Bank Take Over (BTO) karena mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,17 triliun. Langkah rekapitulasi juga sudah dilakukan sehingga pemerintah saat itu menguasai 92,8 persen saham BCA. Dengan jual beli tersebut maka hasil recovery dan penjualan atau restrukturisasi kredit terkait, telah menjadi milik BPPN sepenuhnya dan bukan lagi melekat di BCA.
Dan, sesuai Pasal 6 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Keuangan No. 117 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 31 Tahun 1999, Bank BCA dapat menggunakan kerugian fiskal tersebut sebagai kompensasi kerugian (tax loss carry forward) yang berlaku selama 5 tahun.
















