Mandiri Sambut Baik Putusan MK Soal Piutang BUMN
Aktual

Mandiri Sambut Baik Putusan MK Soal Piutang BUMN

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Mandiri Sambut Baik Putusan MK Soal Piutang BUMN
Hukumonline

Bank Mandiri sambut baik perihal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penghapusan piutang bank BUMN, sehingga apabila terjadi kredit macet, bank BUMN dapat melakukan pemotongan pokok utang atau haircut.


"Karena peraturan mengenai tidak bolehnya bank BUMN melakukan haircut itu memang cukup menghalangi atau membuat bisnis kita terbatas," ujar Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini di Jakarta, Jumat (28/9).


Zulkifli mengatakan, hingga saat ini piutang yang terdapat di Bank Mandiri mencapai Rp32 triliun yang statusnya sudah dihapus bukukan, namun tidak pernah dihapus tagih sejak dahulu. "Yang Rp32 triliun sudah hapus buku, sebagian ada di bukunya Bank Mandiri, sebagian kita serahkan di Kantor Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) itu sekitar Rp8 triliun," kata Zulkifli.


Dari jumlah tersebut, debitur dari pihak korporasi lebih banyak daripada retail, namun terdapat pula debitur yang menjadi korban beberapa bencana alam di Indonesia seperti gempa di Yogyakarta, Pangandaran dan tsunami di Aceh yang tidak diperkenankan untuk ditagih.


"Pokoknya yang bencana alam itu walaupun debiturnya sudah menyampaikan tidak mampu membayar kewajibannya dan mungkin hanya mampu sekian persen daripada total pinjamannya itu kita tidak bisa follow up, karena kita tidak boleh melakukan itu," kata Zulkifli.


Dengan adanya putusan tersebut, Bank BUMN dapat menyelesaikan kredit yang terkait retail untuk daerah gempa dan bencana lainnya dengan sangat baik.


Bank Mandiri akan melakukan pendalaman dan mengkaji isi dari putusan MK tersebut, dan berharap agar putusan ini membawa dampak yang baik bagi bank-bank BUMN di waktu yang akan datang.


MK mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 12 ayat (1) UU No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN yang memutuskan bahwa PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang BUMN.


PUPN hanya berwenang menagih piutang negara, karena MK berpendapat bahwa BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tags: