Mangkir Tiga Kali Panggilan, KPPU Akan Serahkan Data Perusahaan Migor ke Penyidik
Terbaru

Mangkir Tiga Kali Panggilan, KPPU Akan Serahkan Data Perusahaan Migor ke Penyidik

Dari total 37 pihak yang mendapatkan panggilan tersebut, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Meresoon hal tersebut, Anggota Komisi VI Rudi Hartono mengatakan Kejaksaan Agung diminta menyidik kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap “dalang” dan kongkalikong pengusaha dan pejabat negara yang bermain crude palm oil (CPO). Karena itulah Kejaksaan Agung harus tegas dan bergerak cepat menyidik kasus tersebut.

Selama kelangkaan minyak goreng, Komisi tempat Rudi bernaung seringkali mempertanyakan ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajarannya soal kondisi di masyarakat.  Namun Kemendag berkilah persoalan langkanya minyak goreng ulah pengusaha nakal.

Sebaliknya, dengan adanya penetapan 4 tersangka, satu diantaranya pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag membuktikan kekisruhan bermuara dari diterbitkannya izin ekspor ke 3 perusahaan yang mengabaikan harga pasar dalam negeri.

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu?” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Tags:

Berita Terkait