KPPU Sebut Penetapan Empat Tersangka Minyak Goreng Perkuat Dugaan Kartel
Terbaru

KPPU Sebut Penetapan Empat Tersangka Minyak Goreng Perkuat Dugaan Kartel

KPPU menyampaikan apresiasi kepada Kejagung dan akan melanjutkan proses penyelidikan dugaan kartel yang pemeriksaan telah dimulai sejak awal April lalu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Kejaksaan Agung baru saja menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Atas pencapaian tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan apresiasi kepada pihak Kejagung. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyampaikan bahwa penangkapan empat tersangka kasus minyak goreng memperkuat permasalahan yang ada di dalam industri minyak goreng, sekaligus memperkuat adanya dugaan terjadinya kartel.

“Tentunya kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Adanya peristiwa tersebut memperkuat adanya persoalan di minyak goreng, bahkan bisa dianggap memperkuat adanya dugaan kartel,” kata Deswin kepada Hukumonline, Rabu (20/4).

Baca Juga:

Dengan hasil ini, Deswin menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan proses penyelidikan yang telah dimulai sejak awal April lalu karena titik fokus antar kedua lembaga berbeda. KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha/perusahaan (bukan individu) khususnya dalam membuktikan ada tidaknya tindakaan koordinasi yang menyeabkan kartel harga, kartel produksi, atau kartel pemasaran. Ataupun penghambatan akses konsumen ke produk minyak goreng. Sementara Kejagung fokus kepada aspek vertikal terkait adanya dugaan pidana yakni suap untuk izin ekspor CPO

“Jadi sederhananya KPPU dan Kejaksaan menyentuh sudut yang berbeda, aspek-aspek horizontal dan vertikal. Bekerja sama mungkin belum kesana ya, karena beda fokus tadi. Tapi secara informal berdiskusi bertukar informasi masih terbuka,” jelasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi VI Rudi Hartono mengatakan Kejaksaan Agung diminta menyidik kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap “dalang” dan kongkalikong pengusaha dan pejabat negara yang bermain crude palm oil (CPO). Karena itulah Kejaksaan Agung harus tegas dan bergerak cepat menyidik kasus tersebut.

Tags:

Berita Terkait