Mantan Ketua DPRD Jateng Divonis 2,5 Tahun
Berita

Mantan Ketua DPRD Jateng Divonis 2,5 Tahun

Salah satu hakim ad hoc, I Made Hendra mengajukan dissenting opinion, khususnya mengenai pasal yang harus dijerat ke terdakwa.

FAT
Bacaan 2 Menit
Murdoko mantan Ketua DPRD Jateng divonis 2,5 tahun. Foto: Sgp
Murdoko mantan Ketua DPRD Jateng divonis 2,5 tahun. Foto: Sgp

Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Murdoko akhirnya bermuara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Marsuddin Nainggolan menjatuhkan vonis terhadap Murdoko selama dua tahun enam bulan penjara.

Ditambah lagi terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana turut serta secara berlanjut sebagaimana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Marsuddin di persidangan, Kamis (8/11).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa terbukti menggunakan uang kas Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp4,75 miliar untuk kepentingan diri sendiri. Menurut anggota majelis hakim Pangeran Napitupulu, penerimaan uang oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Bupati Kendal Hendo Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Warsa Susilo.

Selaku anggota DPRD, terdakwa seharusnya memiliki pengetahuan tentang pengelolaan keuangan daerah. Namun, perbuatan terdakwa yang bekerjasama dengan Hendi dan Warsa malah bertentangan dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara/daerah. "Yakni penggunaan dana dilakukan tanpa melalui prosedur," katanya.

Atas serangkaian perbuatan terdakwa tersebut, majelis menilai bahwa terdakwa Murdoko telah turut serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatan Hendi dan Warsa selaku pejabat di Pemkab Kendal. Sehingga menyebabkan negara/daerah Pemkab Kendal dirugikan atas perbuatan tersebut. Dengan begitu, majelis menilai, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tepat dikenakan terhadap terdakwa.

Untuk itu, lanjut Marsuddin, karena terdakwa dikategorikan sebagai pelaku peserta, maka vonis yang dijatuhkan tidak lebih lama dari pelaku utamanya, yaitu Hendi yang dihukum selama tujuh tahun dan Warsa yang dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan Hendi harus diperhitungkan sebagai pengembalian uang ke negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info