Mari Ketahui Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial
Info Hukumonline

Mari Ketahui Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial

Webinar ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang mendalam serta teknis penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kontrak/perjanjian berdasarkan kebijakan hukum saat ini di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Mari Ketahui Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial
Hukumonline

Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut memberi harapan baru bagi tegaknya identitas Indonesia tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.  Terlebih, bahasa merupakan sarana berkomunikasi antar manusia dan banyak digunakan dalam kegiatan bisnis, politik dan sebagainya.

Dalam perkembangannya saat ini, sebagai seorang legal drafter penting untuk memahami secara teknis terkait penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kontrak/perjanjian berdasarkan kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia. Terkait hal ini, Hukumonline berencana untuk mengadakan Webinar Hukumonline 2020 bertema, "Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial"yang akan diadakan pada Selasa, 22 September 2020 mendatang.

Webinar ini akan dihadiri oleh sejumlah narasumber, yakni Indri Pramitaswari Guritno selaku Partner dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) dan Andi Kadir selaku Partner dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm). Dalam Webinar ini juga akan di moderator oleh Christina Desy selaku Manager of Legal Research & Analysis Hukumonline.com. Untuk mengetahui lebih jauh webinar ini, silakan klik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Penggunaan Bahasa juga terkait dalam penyusunan kontrak yang dibuat oleh para praktisi hukum. Secara umum kontrak yang dibuat (lisan atau tertulis) menggunakan bahasa yang dimengerti oleh para pihak, baik bahasa internasional, bahasa nasional ataupun bahasa daerah. Bahasa (Hukum) Kontrak merupakan Bahasa yang biasa yang biasa dipergunakan (nasional, internasional atau daerah) sesuai dengan tata kaidah Bahasa yang bersangkutan yang mengikat para pihak yang bertransaksi dan dapat dieksekusi.

Bagi seorang legal drafter menyikapi aspek ekonomi/bisnis wajib berkorespondensi dengan pihak manajemen suatu perusahaan ataupun kepada pihak klien yang menggunakan jasa sarjana hukum dalam legal drafting. Sedangkan dalam  menyikapi aspek yuridis seorang legal drafter mengetahui secara pasti rambu-rambu dalam penyusunan kontrak. Sebagai contoh, regulasi Indonesia saat ini mengatur bahwa kontrak yang dijalankan di Indonesia, wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan wajib pula menggunakan mata uang rupiah.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi in-house counsel dan lawyer yang ingin mengetahui perkembangan dari regulasi terkait, serta aspek teknis dari implementasinya dalam penggunaan Bahasa Indonesia pada kontrak/perjanjian. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Jika Anda tertarik, silakan klik disini.

Tags:

Berita Terkait