Marianna Sutadi: Menyingkap Tabir Pengadilan dengan Kuda Putih
Terbaru

Marianna Sutadi: Menyingkap Tabir Pengadilan dengan Kuda Putih

MA memilih publikasi putusan sebagai quick win untuk menunjukkan ke khalayak bahwa mereka sedang berbenah diri. Butuh ‘kuda putih' agar publik menyadari sudah ada perbedaan.

Oleh:
NNC/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Jika kelak publikasi putusan itu sudah dilengkapi dengan informasi untuk memonitor perkara,--seperti jadwal sidang dan penelusuran perjalanan perkara, seorang yang berperkara tidak perlu lagi mondar-mandir ke pengadilan hanya untuk menanyakan nasib perkaranya seperti terjadi selama ini. Mereka cukup memonitor perkara mereka lewat pengadilan maya. Otomatis, secara tak langsung ini akan memangkas broker perkara di pengadilan. Tentu saja, untuk layanan informasi demikian butuh waktu panjang. Perlu dukungan infrastruktur dan petugas berintegritas yang profesional untuk mengelola layanan informasi. Bisa dikatakan,  MA baru maju setengah langkah dari ribuan langkah yang mesti ditempuh.

 

Pada acara Rakernas MA itu, hukumonline berkesempatan mewawancarai Marianna Sutadi. Menurut Wakil Ketua Bidang Yudisial MA itu, awal keterbukaan informasi melalui publikasi putusan merupakan hal yang paling mudah untuk membikin publik menyadari perubahan yang sedang dilakukan  MA. Ini juga merupakan jawaban, kenapa beberapa waktu terakhir Ketua MA Bagir Manan sempat berang lantaran lembaga yang dipimpinnya itu dicap jalan di tempat oleh sejumlah pemerhati peradilan. Berikut petikan hasil wawancara dengan Marianna Sutadi:

 

Apa sih latar belakang penyusunan SK KMA ini?

Dunia sudah berubah. Kalau kita tidak mau berubah, maka orang yang memaksa kita untuk berubah. Perubahan apa yang penting? Saya berkali-kali mendengar, orang mengatakan susah mendapatkan informasi dari pengadilan, khususnya putusan. Suatu perkara yang  sudah masuk MA seolah tak bisa diketahui lagi. Lalu saya berpikir, kita kan sudah punya blue print. Kita sudah melakukan banyak hal semisal tunggakan perkara sudah jauh berkurang. Tapi ini kok gemanya kurang di masyarakat. Lalu apa yang masyarakat inginkan dan kita bisa lakukan, sekaligus masyarakat bisa langsung tahu bahwa kita ini sudah berubah.

 

Lalu kita berpikir, bagaimana kalau kita mulai transparansi di pengadilan, dengan keterbukaan putusan. Memang ada banyak yang lain, seperti informasi biaya perkara, alur beracara, jadwal sidang. Yang bisa kelihatan hasilnya adalah kalau putusan-putusan bisa langsung diketahui masyarakat. Lalu kita diskusikan. Tapi kita terbentur dengan dana. Kita mulai bicara-bicara, dan datanglah IALDF (Indonesian Australian Legal Development Facility), mereka mau membantu. Kemudian mulailah kita melihat dahulu, bagaimana sih badan peradilan di luar negeri, kita melihat perbandingan. Perbandingan perlu, karena kita hidup di dunia ini kan tidak sendiri. Kita lihat bagaimana badan peradilan di negara lain. Ternyata di Australia sudah lama keterbukaan putusan. Hari ini diputus, paling lama besok sudah ada. Bagi kami itu sangat menyentuh. Saya pikir, hal seperti ini harus segera kita lakukan. Saya ingin menunjukkan bahwa kita bisa melakukan perubahan.  Memang  banyak orang meragukan bahwa kami telah melakukan perubahan.. Mudah-mudahan dengan keinginan kami terbuka seperti ini, masyarakat bisa menilai, bahwa kita betul-betul sedang melakukan perubahan. 

 

Dalam SK KMA No 144/2007 disebut juga keterbukaan informasi lain, seperti desk informasi pengadilan. Kapan itu akan dilakukan?

Kita akan masukan dulu dengan Surat Edaran yang baru-baru. Kalau yang lama kan sudah ada di bukunya. Surat Edaran yang baru akan kita masukkan. Surat Edaran yang baru-baru itu kan lebih efektif. Kita sekarang bekerja pakai softcopy. Ini kita lakukan pertama kali yang langsung tampak dulu. Kalau yang lainnya, semua itu sudah ada di buku dan ketentuannya sudah diatur di SK ini. Jadi kalau mau dikerjakan, nanti juga nggak apa-apa.

 

Untuk fatwa MA, apakah juga termasuk yang harus diinformasikan?

Fatwa adalah rahasia. Karena di situ orang meminta pada pandangan MA mengenai satu hal, jadi tentunya kita memberikan jawaban kepada yang bersangkutan toh? Bukan untuk diumumkan.

Tags: