Masa Sidang Dibuka, Baleg Targetkan 2 RUU Ini Tuntas Tahap Pembicaraan Tingkat I
Terbaru

Masa Sidang Dibuka, Baleg Targetkan 2 RUU Ini Tuntas Tahap Pembicaraan Tingkat I

Selain itu Baleg bakal membahas beberapa RUU. Seperti RUU Komoditas Strategis, RUU Statistik, hingga RUU Pertekstilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Foto: RES
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Foto: RES

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, telah membuka masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Jumat (15/08/2025) lalu. Tercatat kinerja pembentukan UU tahun pertama DPR periode 2024-2029 telah menyelesaikan pembahasan 14 Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Komisi I 1 UU, Komisi II 10 UU, Komisi VI 1 UU, Badan Legislasi (Baleg) 2 UU. Sedangkan Komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menindaklanjuti pembukaan masa sidang Baleg DPR merancang jadwal acara rapat Baleg untuk masa sidang I tahun sidang 2025-2026. Ketua Baleg, Bob Hasan, mengatakan prioritas pelaksanaan kerja Baleg pada masa sidang ini salah satunya penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Baleg sudah menyelenggarakan beberapa kali rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum (RDP/RDPU), Focus Group Discussion (FGD), diplomasi parlemen, dan kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap masukan masyarakat.

Dalam rancangan jadwal acara rapat Baleg itu pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT direncanakan Senin (01/09/2025). Agenda rapat pengambilan keputusan tingkat pertama ini antara lain laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU, dan penandatanganan draf RUU.

Baca juga:

RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) direncanakan dibahas dalam rapat baleg untuk pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu (01/10/2025) mendatang. Dengan agenda rapat antara lain laporan Ketua Panja RUU BPIP, pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU, dan penandatanganan draf RUU.

Selain RUU PPRT dan RUU BPIP, Baleg DPR bakal membahas beberapa RUU seperti RUU Komoditas Strategis, RUU Statistik, RUU Pertekstilan, dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan (Komcad). Dalam menyusun RUU Komoditas Strategis dijadwalkan diplomasi parlemen atau kunjungan ke Vietnam akhir Agustus 2025. Untuk RUU Pertekstilan direncanakan ke Ekuador dan Venezuela awal September 2025.

Bob menjelaskan Baleg telah merampungkan beberapa tahap pembahasan. RUU Perkoperasian dan RUU Statistik sampai tahap bamus dan diparipurnakan sebagai inisiatif DPR. Selanjutnya, menunggu pembahasan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden (Suppres).

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sudah sampai di meja pimpinan. Menunggu DIM dan Surpres, Bob berharap baleg ditugaskan kembali untuk membahas RUU PPMI bersama pemerintah. RUU Perkoperasian, RUU Statistik, dan RUU PPMI ditargetkan tuntas tahun ini.

RDP/RDPU sudah digelar untuk membahas RUU Pertekstilan, begitu pula RUU BPIP. Khusus untuk RUU BPIP, perlu menyerap banyak masukan masyarakat karena berkaitan dengan ideologi. Partisipasi publik secara bermakna bukan berarti hanya menghadirkan berbagai kelompok masyarakat dalam pembahasan RUU tapi juga memberi makna terhadap substansi.

“Kalau kita menghadirkan yang setuju saja percuma juga, maknanya sedikit. Kita kan mau dialog antara anggota baleg dan narasumber,” urai politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Pada kesempatan yang sama anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, mengingatkan seluruh anggota untuk tepat waktu menghadiri rapat pembahasan RUU. Harapannya sampai akhir tahun Baleg bisa menuntaskan sedikitnya 7 RUU yang masuk pembahasan tingkat I dan lainnya.

Mengutip pernyataan Ketua DPR, Puan Maharani, Sturman mencatat Baleg baru menuntaskan 2 RUU. Bahkan 2 RUU yang tuntas itu bukan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025, tapi penugasan khusus. “Saya menyarankan, izin kita waktu dipaskan supaya tidak keteteran. Jadi tidak lewat waktunya, jadwal disesuaikan,” usulnya.

Anggota baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Reni Astuti, mengusulkan penambahan berupa laporan progres RUU yang sudah selesai tahun 2025. Informasi itu penting agar semua anggota mengetahui. Misalnya RUU Perkoperasian sudah selesai di tingkat baleg tapi belum diparipurnakan. RDP/RDPU RUU BPIP juga masih minim.

“Saya usul perbanyak RDP/RDPU sehingga memperbanyak masukan,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info