Masa Transisi UU PDP Dinilai Rawan Pembiaran Kebocoran Data Pribadi
Terbaru

Masa Transisi UU PDP Dinilai Rawan Pembiaran Kebocoran Data Pribadi

Setelah dugaan kebocoran 44,237 juta data pribadi yang dikelola oleh aplikasi MyPertamina, di bawah PT Pertamina, masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan kebocoran 3,250 miliar data yang berasal dari aplikasi PeduliLindungi, yang dikelola Kementerian Kesehatan sebagai aplikasi contact tracing.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Masa Transisi UU PDP Dinilai Rawan Pembiaran Kebocoran Data Pribadi
Hukumonline

Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) menyoroti rentetan dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan dua entitas strategis saat ini. Kebocoran data ini harus jadi perhatian semua pihak karena entitas tersebut mengelola hajat hidup banyak orang dan fungsi pelayanan publik, selain jumlah data yang dibocorkan juga sangat signifikan.

Setelah dugaan kebocoran 44,237 juta data pribadi yang dikelola oleh aplikasi MyPertamina, di bawah PT Pertamina, masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan kebocoran 3,250 miliar data yang berasal dari aplikasi PeduliLindungi, yang dikelola Kementerian Kesehatan sebagai aplikasi contact tracing.

“Rangkaian insiden kebocoran data pribadi tersebut sejatinya menunjukkan belum siapnya pengendali data, khususnya yang berasal dari badan publik, untuk memastikan pemenuhan seluruh kewajiban sebagai pengendali data, sebagaimana diatur dalam UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” ungkap Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, Kamis (16/11).

Baca Juga:

Dia menjelaskan salah satu prinsip dalam pemrosesan data pribadi yang diakui dalam UU PDP adalah prinsip integritas dan kerahasiaan, yang diimplementasikan dengan adanya kewajiban untuk memastikan keamanan pemrosesan, menjaga kerahasiaan, dan kewajiban pemberitahuan (notification) jika terjadi kebocoran.

Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan setiap pengendali maupun pemroses data juga harus menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi untuk memastikan tingkat keamanan yang tinggi dalam pemrosesan data pribadi yang dilakukannya. Langkah-langkah tersebut termasuk anonimisasi; pseudonimitas (penjagaan identitas); enkripsi data; memastikan sistem dan layanan pemrosesan; menjaga kerahasiaan, integritas, ketersediaan dan ketahanan; memulihkan ketersediaan dan akses ke data jika datanya hilang; dan adanya suatu proses untuk menguji, menilai dan mengevaluasi efektivitas tindakan untuk menjamin keamanan pemrosesan data.

“Sayangnya memang, sejauh ini peraturan pelaksana untuk mengimplementasikan berbagai kewajiban pengendali data yang diatur dalam UU PDP, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi, saat ini masih dalam proses penyusunan. Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pengendali data terhadap standar-standar pelindungan data pribadi, termasuk langkah mitigasi ketika terjadi insiden kebocoran, selama masa transisi UU PDP? Periode transisi implementasi UU PDP memang menjadi masa kritis dalam hal kepatuhan pengendali data untuk memastikan penerapan standar pelindungan data pribadi, termasuk risiko pembiaran jika terjadi insiden kebocoran data pribadi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait