Masalah Hukum Pembatasan Usia dalam Undang-Undang
Berita

Masalah Hukum Pembatasan Usia dalam Undang-Undang

Sejumlah calon TKI mempersoalkan pembatasan usia tenaga kerja yang boleh diberangkatkan ke luar negeri. Mencoba peruntungan sebelumnya?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Sukitjo dan Sangap menilai pasal tersebut diskriminatif terhadap usia produktif antara 18 – 21 tahun, tidak adil, dan mengabaikan fakta bahwa kurang lebih 70 persen tenaga produktif berusia 18 tahun ke atas. Pembatasan usia minimal 21 tahun dapat mengakibatkan stagnasi dalam pelaksanaan dan perlindungan TKI di luar negeri, begitu alasan pemohon dalam persidangan 8 Januari lalu.

 

Rights to work atau…..?

Perdebatan tentang batas usia dan kematangan diri dalam UU sering dikaitkan dengan hak-hak seseorang untuk bekerja (rights to work). Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, pasal 28D ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja.

 

Ini pula yang dijadikan argumen konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi ketika mengajubulkan pengujian pasal 35 huruf (d) UU PPTKLN. Pembatasan harus lulus SLTP dalam pasal itu dinilai Mahkamah bertentangan dengan hak untuk bekerja dan hak hidup (pasal 28A). Padahal, pemohon hanya mengaitkan pembatasan itu dengan hak untuk hidup.

 

Ironisnya, Mahkamah tak menjadikan dalil yang sama ketika Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) menggugat batasan usia lulusan Fakultas Hukum yang boleh menjadi advokat. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan batas usia minimal 25 tahun jika ingin menjadi advokat. Jadi, seseorang yang lulus menjadi sarjana hukum pada usia 21 tahun plus magang 2 tahun (menjadi 23 tahun) tetap tak bisa diangkat menjadi advokat. Kala itu Mahkamah berpendapat bahwa usia 25 tahun adalah usia kematangan berpikir. Pertanyaan yang mencuat adalah: mengapa MK tak melihat pembatasan usia calon advokat itu dalam kerangka rights to work sebagaimana MK melihat batasan lulusan SLTP untuk menjadi TKI?

 

Kini, lewat pengujian batas usia 18 dan 21 tahun dalam UU PPTKLN, argumen Mahkamah kembali diuji. Apakah batasan usia dalam UU itu masih dipandang dalam kerangka rights to work, atau kematangan berpikir, atau hak untuk hidup?

 

Barangkali penting untuk mengutip pandangan Mahkamah mengenai pembatasan usia dalam konteks rights to work. Syarat usia tertentu adalah sangat tepat agar supaya dapat terhindarkan praktek mempekerjakan anak-anak di bawah umur….Seorang yang telah dewasa memerlukan pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya tanpa membedakan seseorang lulusan SLTP atau bukan.

 

Lantas, apakah sarjana hukum berusia 23 tahun yang ingin menjadi advokat tak memiliki rights to work? Apakah hak untuk bekerja itu dibatasi pula oleh kematangan emosional untuk berpikir (psikologis)? Pertanyaan yang masih harus dijawab oleh pembuat undang-undang.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info