Masalah Hukum Perluasan Harta Benda Wakaf, dari Saham dan Sukuk hingga Manfaat Polis Asuransi
Lipsus Lebaran 2020

Masalah Hukum Perluasan Harta Benda Wakaf, dari Saham dan Sukuk hingga Manfaat Polis Asuransi

Walau sudah dipraktikkan, petunjuk teknis mengenai objek wakaf saham, sukuk dan manfaat polis asuransi. Baru diatur secara umum dalam UU Wakaf.

Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit

Dalam perkembangan fiqh modern, kata Nadra, wakaf uang sangat diperlukan untuk melakukan pengembangan dari wakaf barang. Ia mencontohkan sebidang tanah wakaf yang bertahun-tahun terlantar, tak bisa dibangun apapun karena tidak ada uang untuk mengolahnya. Di situ, cash wakaf bisa dikumpulkan untuk diinvestasikan, sehingga manfaat dari tanah wakaf tersebut bisa lebih dirasakan oleh mauquf ‘alaih. Di Indonesia, ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan wakif atau ahli warisnya terhadap pihak ketiga yang menempati lahan wakaf yang sudah bertahun-tahun terlantar. Mahkamah Agung, lewat putusan, mendorong fungsionalisasi harta wakaf tersebut.

Di Turki, Nadra pernah menemukan tanah wakaf yang di atasnya berdiri gedung lima tingkat yang dipergunakan untuk pengembangan manfaat harta wakaf. Di lantai 1 ada supermarket, lantai 2 rental office, lantai 3 gedung pertemuan, baru di lantai 4 ada madrasah, dan lantai 5 masjid. Dengan begitu, nilai serta nominal manfaat dari tanah wakaf yang dikembangkan tadi bisa terus bertambah berkat adanya wakaf uang. “Nah, jadi kita sekarang masuk ke era bagaimana sistem wakaf aset ini kita kombinasikan dengan wakaf uang. Itu yang sekarang harus kita hidupkan,” harapnya.

Wakaf Saham dan Sukuk (Obligasi Syariah)

Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azharuddin Lathif menjelaskan, wakaf saham bisa dilakukan dalam bentuk pelepasan saham (pengalihan portfolio saham) kepada nazhir wakaf, ada juga wakaf saham yang dilakukan dalam bentuk hasil dividen saja. Saat ini, yang sedang dikembangkan Bursa Efek adalah jenis wakaf saham dengan cara melepaskan saham, dalam arti bukan hanya wakaf dividen saja. Selain itu, katanya, ada juga jenis harta wakaf yang digunakan untuk membeli saham di pasar perdana atau di waktu pendirian perusahaan.

Untuk wakaf dengan pelepasan saham, kata Azhar—panggilan Azharuddin Lathif, nazhir haruslah orang yang mengerti betul bagaimana strategi pengelolaan saham, mengingat tingkat volatilitas atau naik turunnya harga saham sangat tinggi. Sehingga nazhir harus bisa mengelola, kapan harus melepas saham, dan kapan harus melanjutkannya. Dengan begitu, risiko kerugian dalam investasi saham harta wakaf dapat diminimalisasi.

“Kalau risiko yang muncul memang merupakan risiko pasar murni dan nazhir sudah melakukan upaya maksimal untuk menghindari risiko itu maka tak masalah. Yang penting nazhir yang dipilih adalah nazhir yang betul-betul paham soal investasi ini,” jelasnya.

Risiko dalam wakaf saham ini sama halnya dengan wakaf mobil misalnya. Bisa saja mobil wakaf itu tabrakan dan hancur. Intinya, yang penting nazhir sudah berusaha semaksimal mungkin untuk  berhati-hati. (Baca juga: Zakat dan Wakaf untuk Bantu Korban Covid-19, Mengapa Tidak?)

Wakaf saham di Indonesia sendiri masih tergolong baru. Untuk itu instansi yang mempraktikkan wakaf saham di Indonesia saat ini masih sangat sedikit dan masih dalam tahap merintis. Kendati potensi manfaatnya yang sangat besar, perlu diketahui regulasi untuk wakaf saham ini pengaturannya masih sangat general di dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di situ, hanya disebutkan bahwa saham termasuk objek yang bisa diwakafkan. “Tapi seterusnya soal apa prosedur mewakafkan saham, siapa pejabat pembuat akta ikrar wakaf, apakah nanti tetap KUA atau bisa dialihkan kepada notaris, serta petunjuk teknis yang lebih terperinci belum diatur, baik di tingkat PP maupun Permen,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait