Masalah Kesadaran Hukum Pengguna Jasa Kereta Rel Listrik
Kolom

Masalah Kesadaran Hukum Pengguna Jasa Kereta Rel Listrik

Langkah pembiasaan penting menuju penggunaan transportasi yang aman dan efisien.

Kelvin Keliduan. Foto: Istimewa
Kelvin Keliduan. Foto: Istimewa

Kereta Rel Listrik (KRL) adalah salah satu solusi modern untuk mobilitas perkotaan yang ramah lingkungan. Dengan keberlanjutan sebagai fokus utama, KRL memberikan alternatif transportasi yang lebih bersih dan efisien. Disadari atau tidak, kesadaran hukum pengguna menjadi hal yang sangat penting ketika menggunakan jasa transportasi ini.

Kesadaran hukum dapat tumbuh karena adanya rasa takut pada sanksi yang dijatuhkan. Kesadaran ini perlu diberi penegasan. Ia bukan hanya menyangkut masalah kognitif tetapi menyangkut realitas perilaku dalam kehidupan di masyarakat. Membangun kesadaran hukum tidaklah mudah. Tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Di sisi lain, hukum sebagai fenomena sosial merupakan institusi dan pengendalian masyarakat.

Baca juga:

Hukum dan kesadaran hukum mempunyai kaitan yang erat sekali untuk meningkatkan efektivitas hukum. Ada berbagai faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum mulai dari hukum itu sendiri, penegakan hukum, sarana atau fasilitas pendukung, kesadaran hukum masyarakat, dan kebudayaan.

Selaras dengan konsep tentang kesadaran hukum, fenomena yang terjadi terkait dengan pengguna KRL adalah ketidakpatuhan pada Standard Operating Procedures (SOP) selama berada di dalam kereta. Berbagai kewajiban pengguna jasa KRL atau penumpang telah diatur dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Apabila penumpang tidak mematuhi kewajibannya, akan berdampak secara hukum yang telah ditetapkan oleh penyedia layanan.

PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) sebagai perusahaan jasa transportasi memiliki komitmen integritastinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu upaya untuk menjamin keselamatan penumpang adalah dengan menggunakan Petugas Pengamanan (PAM) sebagai pelaksana Pengawalan Kereta Api. Namun, masih banyak penumpang yang tidak mengindahkan teguran petugas kepada penumpang yang melanggar. Seharusnya kepatuhan hukum meningkat seiring pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum. Faktanya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tetap saja tidak menghilangkan pelanggaran.

Beberapa aspek penting yang perlu dipahami oleh pengguna jasa KRL berdasarkan UU Perkeretaapian setidaknya ada tiga. Pertama, etika dan keselamatan penggunaan. Penting bagi pengguna jasa KRL untuk mematuhi aturan keselamatan yang berlaku di stasiun dan di dalam kereta. Ini mencakup penggunaan jalur khusus, perilaku selama naik dan turun dari kereta, serta penggunaan fasilitas umum di stasiun. Kesadaran akan etika ini tidak hanya untuk kenyamanan bersama tetapi juga mencegah terjadinya insiden kecelakaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait