Masalah Sewa Kantor, Advokat Gugat Pengelola Gedung
Berita

Masalah Sewa Kantor, Advokat Gugat Pengelola Gedung

Segel sudah dibuka, tapi gugatan tetap dilanjutkan. Pengelola belum menerima salinan gugatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kontrak sewa. Foto: Istimewa
Ilustrasi kontrak sewa. Foto: Istimewa

Perjanjian sewa-menyewa ruang kantor antara pihak pengelola dan penyewa ternyata bisa berujung pengadilan. Begitulah satu perkara yang kini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar sejak 25 Oktober lalu dengan register No. 736/Pdt.G/2017/PN. JKT.SEL. Penelusuran Hukumonline pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SPIP), Kamis (03/11), menunjukkan perkara perdata itu belum dicabut.

Adalah seorang advokat, Jamaluddin Karim, yang melayangkan gugatan itu ke pengadilan. Managing Partner pada Karim & Partners ini menggugat Direksi PT Sucofindo (Persero) c/q Kepala Divisi Umum perusahaan. Untuk keperluan gugatan itu, Jamaluddin menunjuk Resa Indrawan Samir, sebagai kuasa, dari firma hukumnya.

Dalam petitumnya Penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang beriktikad baik, dan menyatakan tindakan Tergugat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu Penggugat juga meminta majelis menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,74 miliar ditambah kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar secara tunai dan sekaligus semenjak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

(Baca juga: Sewa Menyewa Kapal Berujung Gugatan).

Penggugat juga meminta adanya sita jaminan berupa Gedung Graha Sucofindo yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Kavling 34 Jakarta Selatan. “Menghukum Tergugat secara hukum untuk membayar uang paksa Rp25 juta setiap harinya apabila tidak memenuhi putusan ini,” tulis petitum tersebut di SIPP. Petitum berikutnya meminta putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.

PMH yang dimaksud dalam gugatan itu berkaitan dengan sewa menyewa ruangan di gedung Sucofindo. Jamaluddin menyewa ruangan untuk kantor hukumnya. Ketika dikonfirmasi hukumonline, Jamaluddin menjelaskan dugaan PMH yang dilakukan Tergugat karena tindakan sepihak penyegelan ruangan. Tergugat menyegel kantor penggugat padahal tenggat waktu penyewaan belum berakhir.

“Kami belum selesai. Masa berlaku sewa belum berakhir, kalau tidak salah berakhir 31 September 2017. Tapi dua minggu sebelumnya sudah disegel dengan alasan belum membayar kewajiban,” ujar Jamaluddin kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Kamis (02/11).

Ditambahkan Jamaluddin, pihaknya telah melayangkan surat kepada pengelola bahwa segala kewajibannya termasuk uang pembayaran sewa menyewa akan diselesaikan sebelum masa berakhirnya waktu sewa. Namun surat tersebut menurutnya tidak diindahkan, dan kantornya tetap dilakukan penyegelan hingga sekitar 10 hari oleh pihak pengelola.

(Baca juga: Proposal Sewa Menyewa Bukan Perjanjian).

Setelah kewajiban dipenuhi, pengelola gedung akhirnya membuka segel. Pembukaan segel rupanya tidak menyurutkan niat Jamaluddin untuk tetap menggugat direksi PT Sucofindo. “Ya lanjutlah.  Kan ada kerugian-kerugian kita, klien kita tidak bisa masuk. Malulah kita tidak bisa masuk,” tutur Jamaluddin.

Dikonfirmasi terpisah, Legal Officer Sucofindo, Dita Adaninggar mengaku telah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun ia belum bisa berbicara banyak karena belum membaca surat gugatan tersebut. “Saya sudah dengar memang tapi belum menerima gugatannya,” ujar Dita kepada hukumonline.

Pasal 1548 BW (KUH Perdata) menyebutkan sewa menyewa ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan  kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak yang disebut terakhir disanggupi pembayarannya. Pihak yang menyewakan punya kewajiban untuk menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; memelihara barang yang disewakan sedemikian sehingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan; dan memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsugnya sewa.

(Baca juga: Masalah Penghunian Rumah dengan Cara Bukan Sewa Menyewa).

Sebaliknya, Pasal 1560 BW menyebutkan si penyewa harus menepati dua kewajiban utama. Pertama, memakai barang yang disewa laksana bapak rumah yang baik, sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang menurut perjanjian sewanya. Kedua, untuk membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info