Masih Ada Kekosongan Hukum, Komdigi Susun Peta Jalan AI dengan Benchmarking ke Negara Lain
Utama

Masih Ada Kekosongan Hukum, Komdigi Susun Peta Jalan AI dengan Benchmarking ke Negara Lain

Bertujuan untuk membangun ekosistem AI yang mandiri, tidak hanya soal regulasi tapi juga R&D, SDM, dan literasi digital masyarakat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dalam Podcast Whats Up Kemenkum, Jumat (8/8) kemarin. foto: tangkapan layar youtube
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dalam Podcast Whats Up Kemenkum, Jumat (8/8) kemarin. foto: tangkapan layar youtube

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengakui Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah strategis dengan menyusun peta jalan AI untuk lima tahun ke depan, sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045.

“(Bagaimana negara mengatur AI) selalu ditanyakan dan selalu menjadi masalah belakangan ini. Karena cepatnya perkembangan AI, baik pengembangannya maupun pemakaiannya di tengah masyarakat,” ujarnya dalam Podcast Whats Up Kemenkum, Jumat (8/8) kemarin.

Menurutnya, perangkat hukum yang ada saat ini memang belum mengatur AI secara spesifik. Meski demikian, sejumlah regulasi dapat mendekati isu-isu yang ditimbulkan AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah peraturan menteri yang terkait dengan platform digital.

Baca Juga:

Selain itu, kementerian juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Penggunaan dan Pengembangan AI pada tahun lalu, yang masih berlaku meski nomenklatur kementerian telah berubah menjadi Komdigi.

Benchmarking ke Negara Lain

Dalam menyusun peta jalan, Nezar menjelaskan pihaknya mengadopsi dua pendekatan, yaitu benchmarking dengan regulasi AI di negara lain dan diskusi bersama pemangku kepentingan dalam negeri. Benchmarking tersebut mencakup studi ke Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Ia menyoroti perbedaan filosofi pengaturan AI di berbagai kawasan. Amerika Serikat dan China dinilai agresif mengejar pencapaian Artificial General Intelligence (AGI), yakni kecerdasan super yang melampaui manusia dan mampu mengambil keputusan secara otonom. Sementara itu, Uni Eropa menerapkan pendekatan berbasis risiko, membagi penggunaan AI ke dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi (unacceptable risk), dengan panduan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan hak cipta yang berlaku lintas sektor.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info