Masih Ada Pandangan Posisi MPR Sama dengan Lembaga Lain
Berita

Masih Ada Pandangan Posisi MPR Sama dengan Lembaga Lain

Perlu kajian untuk mengembalikan marwah MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Sejatinya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem ketatanegaraan tetap menjadi lembaga tertinggi negara. Kendati UUD 1945 telah diamandemen beberapa kali, MPR tetap memiliki kewenangan yang cukup dalam tata negara. Namun, pasca amandemen konstitusi teranyar, kedudukan MPR seolah sama dengan lembaga lainnya.

“Posisi MPR diberikan kewenangan merubah dan mentapkan UUD, melantik presiden, mengangat presiden yang berhenti ditengah jalan. Sebenrnya MPR menjadi lembaga yang kekuasaanya tertinggi,” ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah seminar peringatan hari  konstitusi di Gedung MPR, Selasa (18/8).

Namun begitu, praktik ketatanegaraan masih mempersoalkan kewenangan lembaga. Menurutnya, kedudukan MPR sama halnya dengan lembaga lain secara ketatanegaraan. Kewenangan MPR memang cukup besar. Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dengan menghentikan pejabat presiden di tengah jalan.

Ia berpandangan perlunya lembaga lain untuk menilai seorang presiden melakukan pelanggaran konstitusi atau tidak. Setelah itu ditindaklanjuti oleh MPR melalui kewenangannya untuk menghentikan pejabat presiden yang melakukan pelanggaran.

Guru Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Prof Widodo Eka Tjahjana, mengatakan syarat lembaga negara memiliki kewenangan adalah posisi kedudukan. Menurutnya, ketika kedudukan lembaga negara berada di posisi tertinggi, maka akan mendapatkan kewenangan yang lebih. Menurut Widodo, MPR memiliki kewenangan lebih di banding lembaga negara lainnya.

“MPR itu bukan lembaga tinggi, jika kedudukannya tertinggi. Syarat kedudukan itu syarat untuk lahirnya kewenangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ahli hukum tata negara itu berpendapat MPR sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi berhak membentuk badan-badan di bawahnya. Termasuk pula membubarkan lembaga negara secara konstitusional. Kendati demikian, masih adanya pandangan posisi kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya.

“Sama seperti sidang tahunan yang digagas untuk pertanggungjawaban presiden, sehingga parade pidato. Ini bagaimana dalam sehari presiden pidato tiga kali. Harusnya cukup di depan MPR sebagai lembaga tertinggi,” ujarnya.

Ia meyakini cara pandangan terkait dengan persamaan kedudukan lembaga MPR dengan lembaga negara lain perlu diubah. Menurutnya, dalam rangka menjaga perencanaan pembangunan jangka panjang agar tidak terganggu dengan pergantian kepemimpinan lima tahunan perlu digagas kembali dengan adanya GBHN.

Nah, MPR  pula yang membuat GBHN untuk kemudian mengontrol jalannya perencanaan pembangunan jangka panjang. “Sampai sekarang MPR masih memegang kekuasaan tertinggi. Artinya MPR satu-satunya lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi. Saya ingin dorong MPR tegas, imbuhnya.

Hakim Agung Prof Abdul Gani Abdullah berpendapat, konstruksi hukum tata negara merujuk pada UUD 1945. Kedudukan MPR, DPR, DPD dan BPK seolah sama. Padahal MPR memiliki marwah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, kata Gani, perlunya kajian ulang terhadap posisi MPR sebagai majelis tertinggi rakyat.

“Oleh karena itu perlu dikaji untuk mengembalikan marwah MPR dalam sistem ketatanegaraan,” katanya.

Ia sependapat dengan Prof Zudan Arif dan Prof Widodo. Menurutnya, MPR sebagai lembaga tertinggi memiliki kewenangan yang berbeda dengan lembaga negara lain. Soalnya, MPR pula yang melantik dan memberhentikan presiden. “Jadi perlu dilakukan perubahan mengembalikan marwah MPR melaksanakan  kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Presiden RI ke-5 Megawati Sukarno Putri menilai usulan mengkaji wewenang MPR mesti dilakukan dengan cermat, bukan hanya percobaan politik gaya baru. Oleh sebab itu, keseluruhan pemikiran yang berkaitan dengan landasan filosofi serta kewenangan MPR mesti diletakan dengan berpijak pada sila keempat Pancasila.

“Dengan tata pemerintahan negara yang seperti itu, maka MPR hadir sebagai tempat dari kedaulatan rakyat. Atas kedudukan ini, MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi dengan kewenangan salah satunya adalah menyusun Garis Besar Haluan negara (GBHN),” pungkas Ketua Umum PDIP itu.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info