Masih Banyak Celah dalam RPP Bantuan Hukum
Berita

Masih Banyak Celah dalam RPP Bantuan Hukum

Pemerintah berharap rancangan ini sudah selesai pada Agustus 2012.

Mys
Bacaan 2 Menit
Masih Banyak Celah dalam RPP Bantuan Hukum
Hukumonline

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (RPP Bantuan Hukum) masih mengandung sejumlah titik krusial. Sekadar memberi contoh, kategori penerima bantuan hukum dalam RPP ini masih sering dipertanyakan. Demikian pula kategori pemberi bantuan hukum dan model pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum. Belum lagi, harmonisasinya dengan peraturan lain.

Masalah-masalah krusial tersebut terungkap dalam konsultasi publik RPP Bantuan Hukum di Jakarta, Selasa (24/4). Saat ini pemerintah tengah membahas aturan pelaksanaan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.  Selain RPP, Kementerian Hukum dan HAM berencana menerbitkan peraturan menteri tentang verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum.

Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, berpendapat ketiadaan definisi advokat dalam RPP bisa berdampak di kemudian hari. Harus ada kejelasan batasan tentang advokat dimaksud yang bisa memberikan bantuan hukum. Otto khawatir banyak orang yang mengaku-ngaku advokat tapi bukan advokat hanya untuk mendapatkan dana bantuan hukum yang dianggarkan pemerintah.

Sejumlah perwakilan lembaga bantuan dan konsultasi hukum (LKBH) kampus mempertanyakan antara lain tentang kriteria penerima dan pemberi bantuan hukum, serta bentuk badan hukum LKBH yang diperbolehkan.

Terungkap bahwa akses masyarakat terhadap keadilan masih sering terhalang karena ketiadaan tenaga bantuan hukum. Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, mengatakan jumlah advokat dan masyarakat miskin yang perlu mendapat bantuan hukum cuma-cuma belum sebanding dan proporsional. Satu advokat masih harus melayani setidaknya 225 ribu orang. Itu sebabnya, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin bukan monopoli advokat.

RPP memberi ruang bagi dosen dan paralegal untuk memberi bantuan hukum. Bahkan untuk non-litigasi, mahasiswa dimungkinkan sepanjang berada di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi.

Namun, Otto tetap berpendapat advis hukum sebaiknya tetap diberikan oleh advokat. Jika non-advokat dimungkinkan tanpa verifikasi atau endorse dari organisasi advokat, Otto khawatir pencari keadilan akan dirugikan. “Yang rugi pencari keadilan,” tegasnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan masukan-masukan publik masih dimungkinkan untuk ditampung. Sebab, draf RPP belum final dan masih terus dibahas. Cuma, Wicipto berharap draf final bisa diperoleh pada Juni atau Juli 2012. “Paling lambat Agustus nanti,” ujarnya.

Tags: