Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP
Terbaru

Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP

Sejumlah masalah pidana mati dalam KUHP baru seperti ketidakjelasan dalam pemberlakuan pengaturan pidana mati di Indonesia. Disparitas antara tujuan penyusunan dan realita penyusunan aturan hukuman mati dalam KUHP baru.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Istimewa

Dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati internasional setiap 10 Oktober, kalangan masyarakat sipil kembali menyuarakan penghapusan hukuman mati. Ketentuan hukuman mati diatur antara lain dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 17 ayat (4) KUHP mengatur percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, UU 1/2023 mengubah status pidana mati menjadi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. “Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif,” begitu kutipan Pasal 67 UU 1/2023.

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan peringatan hari anti hukuman mati internasional sebagai momentum memperkuat kembali kesadaran bersama atas pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak untuk hidup sebagai salah satu hak fundamental setiap manusia. Pemerintah perlu mengevaluasi praktik hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia dan menghapus hukuman mati dalam sistem hukum nasional.

Hukuman mati merupakan praktik penghukuman yang melanggar hak untuk hidup dan tidak sejalan dengan arah perkembangan sistem pemidanaan modern yang lebih mengedepankan hukum sebagai instrumen korektif. Gufron mengakui UU 1/2023 telah mengubah ketentuan hukuman mati dari pidana pokok menjadi alternatif. Padahal intinya, perubahan itu tidak menghapus hukuman mati dalam peraturan perundangan nasional.

Baca juga:

Diubahnya hukuman mati melalui UU 1/2023 tak lantas membuat persoalan selesai. Gufron mencatat masih ada sejumlah masalah, seperti ketidakjelasan dalam pemberlakuan pengaturan pidana mati di Indonesia. Kemudian adanya disparitas antara tujuan penyusunan dan realita penyusunan aturan hukuman mati dalam KUHP baru. Ambiguitas istilah yang tercantum dalam UU 1/2023 seperti posisi dalam “pidana mati dengan masa percobaan”. Serta inkonsistensi pengaturan pidana mati secara sistematis, di mana terdapat beberapa ketentuan tak selaras antara satu dan lainnya.

“Perubahan ketentuan hukuman mati dalam KUHP baru juga tetap menyisakan sejumlah persoalan,” kata Gufron dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Kemauan politik pemerintah untuk menghapus hukuman mati juga lemah. Menurut Gufron hal itu dapat dilihat dari tingginya penjatuhan pidana mati. Dia menghitung periode Januari-September 2023 ada 50 vonis pidana mati dijatuhkan pengadilan di berbagai wilayah. Padahal di tingkat global sebanyak 144 negara sudah menghapus hukuman mati dalam sistem hukum dan praktik. Ada 55 negara masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukum salah satunya Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait