Masih Soal Bahasa Indonesia dan Keabsahan Perjanjian
OPINI

Masih Soal Bahasa Indonesia dan Keabsahan Perjanjian

Bahasa Indonesia belum menjadi bahasa internasional yang digunakan oleh masyarakat dunia.

•Bacaan 6 Menit

Sumpah Pemuda pada tahun 1928 menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. Perbedaan bahasa masing-masing daerah dapat diatasi melalui penggunaan satu bahasa. Dalam perkembangannya, pengaturan soal bahasa memengaruhi keabsahan perjanjian sebagaimana dimaksud UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan (UU No.24/2009) dan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia(Perpres No. 63/2019).

Kolase Riki Perdana Raya Waruwu (kiri) dan Viciano Notonegoro (kanan). Foto: Istimewa.
Kolase Riki Perdana Raya Waruwu (kiri) dan Viciano Notonegoro (kanan). Foto: Istimewa.

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian menjadi cermin kesetiaan pada identitas budaya. Perjanjian menjadi manifestasi konkret dari komitmen negara untuk melindungi dan memajukan Bahasa Indonesia sebagai jantung kebudayaan nasional. Dalam wilayah perjanjian, Bahasa Indonesia bukan hanya sarana komunikasi. Ia juga alat yang menciptakan keterbukaan, memastikan pemahaman yang sama antara pihak-pihak yang terlibat, dan menghindari penafsiran ganda.

Baca juga:

Dalam hukum nasional, perjanjian diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah suatu perjanjian dan Pasal 1335 mengatur tentang sebab-sebab yang diperbolehkan dan dilarang dalam sebuah perjanjian. Keduanya adalah kaidah umum bagi dua orang atau lebih yang hendak mengikatkan diri pada perjanjian. Namun, bagaimana bila para pihak yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian melibatkan warga negara Indonesia dengan warga negara asing?

Pasal 27 UU No.24/2009 mengamanatkan “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara”. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “Dokumen resmi negara” antara lain termasuk pula surat perjanjian. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam Pasal 31 UU No. 24/2009. Isinya mengamanatkan, “(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; (2) Nota Kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Perpres No. 63/2019 mengatur lebih teknis bahasa nasional pihak asing. Pasal 26 Perpres No. 63/2019 mengamanatkan, “(3) Bahasa Nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing; (4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian”.

Kesimpulannya penggunaan Bahasa Indonesia merupakan suatu kewajiban dalam membuat suatu perjanjian. Namun, kedua peraturan perundang-undangan di atas juga mengamanatkan hal lain. Bahasa nasional pihak asing yang terlibat dalam perjanjian tersebut dan/atau bahasa Inggris tetap digunakan sebatas padanan atau terjemahan dari isi perjanjian yang menggunakan Bahasa Indonesia.

Halaman selanjutnya:Nine Am Ltd vs....
hukum perjanjianperjanjian
Riki Perdana Raya Waruwu

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info