Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY
Catahu 2022

Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY

Meliputi hal terkait pengawasan, pelaksanaan sanksi, rekomendasi kebijakan untuk reformasi peradilan, merekomendasikan atau bahkan menyelenggarakan seleksi jabatan strategis lembaga peradilan, hingga kelembagaan. Namun demikian, konsolidasi gagasan masih terus berjalan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Kita tahu di UU KY ada ketentuan mengenai penyadapan. Tapi itu hanya berupa permintaan bantuan kepada aparat penegak hukum untuk merekam pembicaraan dan menyadap hakim. Harapannya ke depan ada ketentuan yang lebih operasional supaya KY bisa lebih kuat menjalankan kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Diharapkan langkah-langkah pengawasan seperti yang tadi disampaikan itu bisa lebih efektif,” ujarnya.

Kelima, peran KY dalam merekomendasikan atau menyelenggarakan seleksi jabatan strategis di lembaga peradilan. Ia berkaca pada KY Belgia dan KY Belanda yang disebut-sebut merupakan KY paling kuat. Mengingat adanya kewenangan KY di kedua negara tersebut melakukan seleksi pengisian jabatan-jabatan strategis di lembaga peradilan.

Keenam, penguatan dari sisi kelembagaan. Seperti mengenai imunitas yang selalu disuarakan selama ini. Mengingat pekerjaan yang dilakukan oleh KY disebutkan bisa terkategori berbahaya, sementara jaminan imunitas masih lemah. KY berharap dapat diberikan hak imunitas dengan mengacu pejabat di lembaga lain.

Ketujuh, perihal kelembagaan. Sudah sejak lama, KY merekomendasikan untuk dibentuknya kedeputian di KY. Dengan maksud adanya Deputi yang dapat mendampingi Sekjen (Sekretaris Jenderal) KY dalam pelaksanaan tugas. Hal ini dimaksudkan agar gerak laju organisasi KY dapat menjadi 'lebih lincah'.

“Di samping, ada catatan bahwa kita harus realistis. Harus punya antisipasi terkini. 2023 itu satu tahun menjelang Pemilu 2024, pasti ada dinamika politik yang harus kita antisipasi. Kita juga harus baca hati-hati atau insiden pelemahan KY yang pernah terjadi sebelumnya. Selain lewat judicial review di berbagai kesempatan, ada kriminalisasi terhadap komisioner KY, sebelum kami. Tapi ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Ini kita harus baca supaya strategi legislasi yang akan kita lakukan bisa tepat dan terukur,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info