Masuk Tahap Penuntutan, Putri Chandrawathi Bakal Ditahan?
Terbaru

Masuk Tahap Penuntutan, Putri Chandrawathi Bakal Ditahan?

Setelah berkas perkara P-21, kewenangan penahanan beralih ke tangan penuntut umum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menerangkan terdapat tiga jenis tahanan yakni penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Penerapan 3 jenis tahanan itu menjadi ranah kewenangan penuntut umum.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai prinsipnya tak ada satupun orang yang siap mau dilakukan penahanan. Tetapi soal penahanan tidaknya terhadap kliennya menjadi kewenangan penyidik atau penutut umum. Dengan begitu, penahanan dalam proses penuntutan menjadi kewenangan subjektif penuntut umum.

“Tapi kami memohon kepada penyidik dan penuntut agar dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Pasca insiden tewasnya Brigadir J, kondisi psikologi Putri agak terguncang dan kondisi kesehatannya belum stabil. Apalagi, Putri masih memiliki anak di bawah umur dua tahun. Atas dasar itu, tim penasihat hukum bakal menyodorkan surat permohonan agar Putri tidak dilakukan penahanan di tingkat penuntutan.

“Kondisi kesehatan klien kami masih dalam perawatan dan masih berkonsultasi dengan psikiater. Nanti kalau penuntut melakukan penahanan bisa dapat konsultasi dengan psikiater,” tegasnya.

Putri Candrawathi diketahui di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan. Alasan penyidik lantaran alasan kemanusiaan memiliki anak balita, sehingga masih memerlukan sosok Putri sebagai ibu dari empat anak. Tidak dilakukan penahanan terhadap Putri menuai sorotan publik. Namun tim penasihat hukum menjamin kliennya bakal kooperatif menjalani pemeriksaan. Buktinya, Putri menjalani semua rangkaian pemeriksaan di tingkat penyidikan. Kemudian menjalani rekonstruksi dan pemeriksaan lie detector.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf. Kelima tersangka itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait