Masyarakat Berhak Tahu Donatur Kampanye Pilkada
Berita

Masyarakat Berhak Tahu Donatur Kampanye Pilkada

ICW menemukan beberapa modus pelanggaran yang dilakukan donatur kegiatan kampanye para cagub dan cawagub DKI Jakarta.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
ICW buka posko pengaduan korupsi Pemilukada DKI Jakarta. Foto: Sgp
ICW buka posko pengaduan korupsi Pemilukada DKI Jakarta. Foto: Sgp

ICW meminta KPU Provinsi DKI Jakarta, mempublikasikan secara resmi laporan dana kampanye dari para calon gubernur dan calon wakil gubernur. Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ICW menilai masyarakat berhak mengetahui informasi yang diinginkan, termasuk mengenai asal dana kampanye cagub dan cawagub.


Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data mengenai penyumbang kampanye cagub dan cawagub DKI Jakarta. Data itu diperoleh dari hasil investigasi serta permintaan informasi kepada enam pasangan cagub-cawagub. Selain itu, data didapat dari KPU Provinsi DKI Jakarta.


“Meski data ini tidak dipublikasikan resmi, akan tetapi konfirmasi atas penyumbang sesuai dengan UU KIP merupakan hak publik dan harus dilakukan,” ujarnya, Minggu (1/7).


Apung menjelaskan, penelusuran awal donatur dana kampanye pasangan cagub-cawagub merupakan bagian dari upaya melaksanakan fungsi pengawasan dan mendorong adanya akuntabilitas keuangan politik, dalam hal ini akuntabiltias keuangan kampanye pasangan cagub-cawagub. Menurutnya, hal ini penting karena kualitas Pemilukada tidak hanya ditentukan oleh proses setiap tahap yang jurdil dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya, tapi juga oleh akuntabilitas dana kampanye pemilu.


“ICW selaku organisasi masyarakat ingin mendorong adanya akuntabilitas dan tranparansi dalam sistem politik agar proses pilgub DKI Jakarta berjalan jujur dan berintegritas,” katanya.


Tak bisa dipungkiri, keberhasilan cagub dan cawagub dalam pemilihan juga ditentukan besarnya dana kampanye yang dikeluarkan, termasuk pemilu nasional. Namun, Apung mengingatkan bahwa masyarakat perlu tahu apakah sumber dana yang diperoleh para kandidat cagub-cawagub didapatkan dari sumber yang benar menurut hukum, memiliki identitas yang jelas dan yang paling utama bukan dari sumber hasil kejahatan seperti korupsi, pencucian uang dan kejahatan lainnya.


Berdasarkan penelusuran ICW, kata Apung, ada beberapa modus pelanggaran yang dilakukan donatur kegiatan kampanye para cagub dan cawagub DKI Jakarta. Pelanggaran itu seperti penyumbang individu yang tidak jelas identitasnya dan tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tags: