Masyarakat Konstitusi Surati Menhub
Berita

Masyarakat Konstitusi Surati Menhub

BPKN ingatkan tidak ada tawar menawar keselamatan konsumen penerbangan.

MYS
Bacaan 2 Menit
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kedua dari kiri) saat konferensi pers terkait hasil audit perizinan rute penerbangan di kantor Kemenhub, Jumat, (9/1). Foto: RES
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kedua dari kiri) saat konferensi pers terkait hasil audit perizinan rute penerbangan di kantor Kemenhub, Jumat, (9/1). Foto: RES
Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) diketahui telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, 7 Januari lalu, dua hari sebelum Menteri mengumumkan maladministrasi di industri penerbangan. MKI mengingatkan Menteri dan pemangku kepentingan penerbangan untuk mengoptimalisasi dan meningkatkan akuntabilitas keselamatan penerbangan sipil.

MKI adalah perhimpunan masyarakat yang memiliki perhatian pada pemenuhan hak-hak konstitusional, hak hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. Ketua MKI, Muhammad Joni, mengatakan MKI menaruh perhatian pada kedaulatan wilayah udara dan jaminan keselamatan penerbangan sipil (safety civil aviaton). “MKI ingin memastikan tanggung jawab konstitusional atas kedaulatan wilayah udara Indonesia secara penuh dan eksklusif,” ujarnya.

Dalam suratnya MKI mendukung langkah tegas Menhub Ignasius Jonan membenahi industri penerbangan, terutama dari aspek keselamatan. “Menjamin keselamatan penerbangan merupakan hal yang absolut walaupun keselamatan penerbangan sipil membutuhkan biaya mahal,” papar Joni.

MKI mengutip hasil audit International Civil Aviation Organization (ICAO), skor keselamatan penerbangan sipil di Indonesia masih di bawah rata-rata dari berbagai aspek. Legislasi penerbangan, misalnya, Indonesia memperoleh skor 33,33 persen dari rata-rata 67,22 persen. Perizinan, hanya mendapatkan nilai 33,7 dari 72,04 persen.

MKI menyampaikan sembilan usulan untuk keselamatan penerbangan sipil. Antara lain mendukung langkah nyata memenuhi standard an regulasi penerbangan internasional sesuai audit Safety Civil Aviation di bawah pengawasan ICAO; meminta pemerintah transparan dalam pemenuhan standar keselamatan itu; da bersinergi dengan masyarakat untuk pengawasan publik.

MKI juga mendukung langkah Menhub melakukan audit investigatif dan menyeluruh terhadap kepatuhan regulasi, standar dan perizinan penerbangan selama ini. Secara khusus Joni menyebut pentingnya mengembalikan kedaulatan wilayah udara Indonesia, termasuk Flight Information Region (FIR) Natuna. Selain itu, MKI menggarisbawahi pemenuhan hak-hak konsumen penerbangan.

Konsumen penerbangan
Dukungan kepada Menhub atas audit investigatif industri penerbangan juga datang dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan BPKN sangat mendukung audit itu demi mencari akar masalah dan mencari solusi perbaikan ke depan. Ardiyansyah mengingatkan, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.

BPKN juga secara khusus menaruh perhatian pada kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban kecelakaan penerbangan. Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David ML Tobing, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara sudah tegas mengatur kewajiban membayar ganti rugi itu. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara mendapat ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Pasal 23 Peraturan Menteri itu menegaskan besaran ganti rugi tersebut tidak menutup kemungkinan bagi penumpang atau ahli warisnya untuk melayangkan gugatan terhadap pengangkut ke pengadilan.
Tags:

Berita Terkait