Materi RUU Pertanahan Dinilai Rampas Hak Akses Informasi HGU
Berita

Materi RUU Pertanahan Dinilai Rampas Hak Akses Informasi HGU

Karena masih memuat aturan informasi terhadap daftar nama pemilik hak atas tanah berupa HGU termasuk informasi yang dikecualikan. Padahal, dalam putusan MA dan putusan Komisi Informasi Pusat telah memutuskan bahwa HGU merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menilai substansi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR merampas hak akses informasi masyarakat. Karena itu, RUU Pertanahan itu bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang mengatur jaminan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

 

“Informasi terkait nama pemilik hak atas tanah, khususnya hak guna usaha (HGU) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Gede Narayana di Kantor KIP Jakarta, Selasa (10/9/2019) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Beragam Alasan Agar Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

 

Gede menegaskan salah satu materi muatan RUU Pertanahan yang berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia atas akses informasi publik berkaitan rumusan pengecualian informasi terhadap daftar nama pemilik hak atas tanah (HGU). Padahal RUU Pertanahan itu adalah jawaban atas amanah TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

 

Komisi Informasi Pusat telah memutuskan bahwa status informasi mengenai HGU sebagai informasi publik yang bersifat terbuka melalui Putusan Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015, sengketa informasi antara Pemohon Forest Watch Indonesia terhadap Termohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Dengan begitu, informasi HGU adalah informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.  

 

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Pada tahun 2012, Komisi Informasi Pusat juga telah memutuskan informasi HGU merupakan informasi publik yang bersifat terbuka melalui Putusan Nomor 218/VII/KIP-PS-MA-A/2012 dan telah inkracht di MA dengan Putusan Nomor 647 K/TUN/2017,” ungkap Gede.

 

Tak hanya di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Aceh dan Kalimantan Timur juga memutuskan bahwa informasi HGU sebagai informasi publik yang bersifat terbuka. “Putusan Komisi Informasi Pusat dan beberapa Komisi Informasi Provinsi telah memutus HGU sebagai informasi terbuka, sehingga RUU Pertanahan yang mengatur pengecualian informasi hak atas tanah berkaitan dengan HGU jelas bertentangan dengan hak asasi dan semangat transparansi,” kata Gede.

 

Berdasarkan putusan tersebut, RUU Pertanahan yang mengatur informasi mengenai nama pemilik hak atas tanah khususnya terkait hak guna usaha jelas bertentangan dengan jaminan hak asasi dan agenda mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait