Beragam Alasan Agar Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Utama

Beragam Alasan Agar Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Pengaturan penyelesaian konflik agraria dalam RUU Pertanahan hanya sebagai pelengkap (formalitas), bukan utama. RUU Pertanahan dinilai tidak melindungi dan menjamin rakyat, tapi lebih membuka peluang besar penguasaan tanah bagi korporasi melalui bank tanah dan pengelolaan tanah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah dan DPR masih menggodok RUU Pertanahan. Pembahasan RUU ini ditargetkan selesai dan disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir. Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah dan DPR kerap menyebut RUU Pertanahan ini hanya melengkapi ketentuan yang belum diatur UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Namun demikian, banyak kalangan yang mengkritik substansi RUU Pertanahan, salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM memandang RUU Pertanahan melanggengkan impunitas, pelanggaran HAM, dan bias konstitusi. Karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan.

 

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai RUU Pertanahan sejatinya tidak melengkapi UU No.5 Tahun 1960 dan tidak sejalan dengan konstitusi dan TAP MPR No.IX Tahun 2001. “RUU Pertanahan malah bertentangan dengan semangat dan mandat yang terkandung dalam berbagai peraturan itu,” kata Sandrayati saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019). Baca Juga: DPR Minta Pembahasan RUU Pertanahan Libatkan Kementerian Terkait

 

Menurut Sandra, substansi RUU Pertanahan tidak mengutamakan penyelesaian konflik agraria yang banyak terjadi di masyarakat. Misalnya, RUU Pertanahan belum mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria yang memadai, khususnya dalam hal pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang menimbulkan sengketa.

 

Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 9 poin RUU Pertanahan yang berkaitan dengan perspektif HAM. Pertama, pengabaian terhadap asas kemanusiaan yang menekankan pentingnya upaya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM dalam pembentukan RUU Pertanahan. Mengacu Pasal 6 huruf b UU No.11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas kemanusiaan adalah kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, persoalan agraria terkait erat dengan masalah HAM.

 

Kedua, Pasal 1 angka 12 RUU Pertanahan mengatur program reforma agrarian hanya diprioritaskan pada penataan aset dan akses dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan dengan menempatkan proses penyelesaian sengketa sebagaimana kondisi faktual yang terjadi saat ini sebagai pelengkap.

 

Ketiga, belum ada mekanisme penyelesaian konflik agraria yang komprehensif sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan masa lalu yang otoriter. RUU Pertanahan hanya menyediakan penyelesaian melalui hukum formal melalui pengadilan pertanahan yang berpotensi memiliki keterbatasan wewenang untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang diakibatkan kebijakan negara di masa lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait