Mau Adopsi Anak Korban Bencana? Pahami Dulu Aturannya
Berita

Mau Adopsi Anak Korban Bencana? Pahami Dulu Aturannya

Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Jika berbicara mengenai konsep pengangkatan anak yang ilegal, acuannya ada pada Pasal 79 UU Perlindungan Anakyang mengatur mengenai sanksi jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Contoh kasus dapat kita jumpai dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 246/PID/2014/PT- MDN. Dalam putusan tersebut terdakwa dihukum oleh Pengadilan Negeri Simalungun penjara enam bulan karena melakukan pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan adat istiadat dan peraturan perundang-undangan. Yaitu karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah serta agama terdakwa dan anak angkatnya tidak sama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

 

Melihat pada pengaturan sanksi di atas, pengangkatan anak secara ilegal masuk ke ranah hukum pidana. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait