Mau Daftar TK, SD, SMP atau SMA/SMK? Simak Aturan Mendikbud Ini
Berita

Mau Daftar TK, SD, SMP atau SMA/SMK? Simak Aturan Mendikbud Ini

Mendikbud merevisi aturan tentang penerimaan peserta didik baru lantaran aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan layanan pendidikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, dan dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

 

“Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal,” tegas Pasal 18 ayat (4) Permendikbud ini.

 

Mengenai penetapan zonasi, menurut Permendikbud ini, dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah, dan wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

 

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali  sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk: a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c. Sekolah Kerja Sama;

 

d. Sekolah Indonesia di luar negeri; e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g. Sekolah berasrama; h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

 

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksu; dan b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah, dan tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung,” bunyi Pasal 24 ayat (4, 5) Permenikbud ini.

Tags:

Berita Terkait