Mau Jadi Notaris? Begini Syarat dan Tahapannya
Terbaru

Mau Jadi Notaris? Begini Syarat dan Tahapannya

Setidaknya ada tiga ujian yang perlu dilaksanakan oleh calon notaris setelah lulus S1 sarjana hukum yaitu ujian tesis S2 magister kenotariatan, ujian ALB notaris, dan ujian kode etik notaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Setelah semua syarat terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah seorang calon notaris, perlu mendaftarkan diri menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI). ALB INI adalah setiap orang yang memiliki ijazah S1 program studi ilmu hukum, ijazah magister kenotariatan/pendidikan spesialis notariat dan terdaftar sebagai anggota perkumpulan INI.

ALB INI merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris. Adapun untuk menjadi ALB INI, calon notaris harus lulus ujian ALB notaris atau kerap disebut ujian pra ALB notaris atau yang dalam peraturan dinamakan seleksi ALB.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Ujian Khusus yang Harus Diikuti Calon Notaris” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, penyelenggaraan seleksi ALB ini diadakan secara periode pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesi.

Dalam Pasal 5 angka 2 Perkum INI 22/2021, calon peserta seleksi ALB wajib mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S1) yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi; fotokopi ijazah Magister Kenotariatan/pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi; pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4X6.

Permohonan untuk mengikuti seleksi ALB tersebut diajukan ke pengurus daerah INI yang menyelenggarakan seleksi ALB sesuai pilihan dari calon peserta. Kemudian, dokumen asli KTP, ijazah S1 sarjana hukum, dan ijazah magister kenotariatan wajib diperlihatkan pada saat pendaftaran sebagai peserta seleksi ALB di pengurus daerah (Pasal 5 ayat angka 1 dan 3 Perkum INI 22/2021).

Adapun biaya yang dibebankan kepada peserta seleksi ALB maksimal Rp250 ribu (Pasal 6 Perkum INI 22/2021). Lalu untuk seleksi ALB ini dilakukan dengan dua cara yaitu tes tertulis (pilihan ganda dan esai) dan wawancara yang mana komposisinya 60% tes tertulis dan 40% wawancara (Pasal 8 angka 3 Perkum INI 22/2021).

Setelah lulus ujian ALB notaris, tahapan selanjutnya adalah peserta mendaftarkan diri sebagai ALB INI dan kemudian membayar uang pangkal sebesar Rp2,5 juta dengan menggunakan nomor virtual account dari bank yang ditunjuk (Pasal 9 angka 1 dan 6 Perkum INI 22/2021).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info