Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan Indonesia sedang mengikuti penilaian Bank Dunia dalam kemudahan berusaha dengan merujuk pada indikator ease of doing business, yang telah mengubah hukum menjadi 'siap bisnis' dan sangat dekat dengan notaris sebagai pembuat akta autentik.
"Maka dari itu, notaris berperan penting dalam mendukung administrasi pemerintahan dan kemajuan ekonomi Indonesia," tuturnya dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris di Jakarta, Kamis (6/6) lalu.
Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang banyak diminati oleh sarjana hukum. Notaris juga disebut profesi yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile” karena profesi notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang.
Baca Juga:
- Menkumham: Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Jangan Segan Tindak Notaris ‘Nakal’
- Empat Pokok Pengaturan Tanah dalam UU Ciptaker yang Wajib Diketahui Notaris/PPAT
Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Dengan demikian, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi ketentuan yang terdapat UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Sama halnya seperti advokat, seseorang yang ingin menjadi notaris harus memenuhi persyaratan tertentu, lalu mengikuti tahapan-tahapan sebagai bagian dari seleksi. Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?” yang disarikan oleh Nafiatul Munawaroh,persyaratan untuk menjadi notaris diatur dalam Pasal 3 UU 2/2014, yakni: warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berumur minimal 27 tahun; sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan.
Syarat selanjutnya adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Setelah semua syarat terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah seorang calon notaris, perlu mendaftarkan diri menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI). ALB INI adalah setiap orang yang memiliki ijazah S1 program studi ilmu hukum, ijazah magister kenotariatan/pendidikan spesialis notariat dan terdaftar sebagai anggota perkumpulan INI.
ALB INI merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris. Adapun untuk menjadi ALB INI, calon notaris harus lulus ujian ALB notaris atau kerap disebut ujian pra ALB notaris atau yang dalam peraturan dinamakan seleksi ALB.
Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Ujian Khusus yang Harus Diikuti Calon Notaris” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, penyelenggaraan seleksi ALB ini diadakan secara periode pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesi.
Dalam Pasal 5 angka 2 Perkum INI 22/2021, calon peserta seleksi ALB wajib mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S1) yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi; fotokopi ijazah Magister Kenotariatan/pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi; pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4X6.
Permohonan untuk mengikuti seleksi ALB tersebut diajukan ke pengurus daerah INI yang menyelenggarakan seleksi ALB sesuai pilihan dari calon peserta. Kemudian, dokumen asli KTP, ijazah S1 sarjana hukum, dan ijazah magister kenotariatan wajib diperlihatkan pada saat pendaftaran sebagai peserta seleksi ALB di pengurus daerah (Pasal 5 ayat angka 1 dan 3 Perkum INI 22/2021).
Adapun biaya yang dibebankan kepada peserta seleksi ALB maksimal Rp250 ribu (Pasal 6 Perkum INI 22/2021). Lalu untuk seleksi ALB ini dilakukan dengan dua cara yaitu tes tertulis (pilihan ganda dan esai) dan wawancara yang mana komposisinya 60% tes tertulis dan 40% wawancara (Pasal 8 angka 3 Perkum INI 22/2021).
Setelah lulus ujian ALB notaris, tahapan selanjutnya adalah peserta mendaftarkan diri sebagai ALB INI dan kemudian membayar uang pangkal sebesar Rp2,5 juta dengan menggunakan nomor virtual account dari bank yang ditunjuk (Pasal 9 angka 1 dan 6 Perkum INI 22/2021).
Setelah semua tahapan tersebut selesai, maka masuk ke tahapan selanjutnya yakni ujian Kode Etik Notaris. Ujian kode etik notaris yaitu ujian yang wajib diikuti oleh setiap calon notaris yang telah selesai melaksanakan program magang yang dibuktikan dengan sertifikat magang yang dikeluarkan oleh INI sebelum calon notaris yang bersangkutan diayatt (diangkat -ed) sebagai notaris (Pasal 1 angka 4 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (Perkum INI 23/2021).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perkum INI 23/2021, untuk mengikuti ujian kode etik notaris, peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut; telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa INI; sudah menjalani magang di kantor notaris minimal selama 24 bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan magang dari notaris yang menerima magang; telah mengikuti magang bersama sebanyak 4 kali yang memuat materi 4 semester dari kurikulum magang yang dibuktikan dengan sertifikat magang dari ini; dan telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 18 poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh INI.
Adapun, biaya ujian kode etik notaris yang dikenakan kepada peserta adalah tidak lebih dari Rp1.750 juta dengan memperhatikan kebutuhan untuk pelaksanaan ujian (Pasal 5 angka 1 Perkum INI 23/2021).
Sebagai tambahan informasi, dulu sempat ditetapkan adanya ujian pengangkatan notaris. Namun kemudian peraturan yang mendasari ujian ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 50 P/HUM/2018. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan ujian oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dinilai tidak tepat sebab dipastikan ada intervensi pemerintah untuk menentukan kelulusan calon notaris menjadi notaris. Padahal profesi jabatan notaris harus independen, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak (hal. 60).
Sehingga, sepanjang penelusuran Hukumonline, setidaknya ada tiga ujian yang perlu dilaksanakan oleh calon notaris setelah lulus S1 sarjana hukum yaitu ujian tesis S2 magister kenotariatan, ujian ALB notaris, dan ujian kode etik notaris.
















